Advertisement
THE News.co.id
KPK.Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, pada Selasa dini hari, 31 Agustus 2021.

Puput dan Hasan yang dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya ditahan usai diresmikan sebagai tersangka terkait dugaan kasus uang suap terkait pemilahan ataupun jual beli kedudukan penjabat kepala desa/ dusun di wilayah yang menjadi wewenang Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Tidak hanya Puput dan Hasan, KPK pula menetapkan 20 orang yang lain sebagai tersangka kasus uang suap ini. Tetapi, dari jumlah itu, terkini 5 tersangka yang dijebloskan ke sel tersangka, termasuk Puput dan Hasan.
Pasangan suami istri itu tersebut Sudah ditahan di Rutan berlainan. Puput ditahan di Rutan gedung merah putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 yaitu Bangunan KPK lama.
" HA( Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS( Puput Tantriana Ekstrak) ditahan di Rutan KPK di gedung Merah Putih," tutur Pimpinan KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, kuningan Jakarta Selatan.
Tidak hanya Puput dan Hasan, 3 tersangka yang lain yang dijebloskan ke sel tahanan ialah Camat Krejengan, Doddy Kurniawan, Camat Paiton, Muhammad Ridwan, dan pemerintahan desa Kades Karangren Sumarto.
Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam.
Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, kelima terdakwa akan ditahan di sel masing- masing selama 20 hari di mulai Dengan itu, kelima terdakwa akan mendekam di sel tahanan paling tidak sampai 19 September 2021.
" Para tersangka saat ini dilakukan penangkapan rutan selama 20 hari mulai sejak tanggal 31 Agustus 2021 hingga dengan 19 September 2021," tutur Alex.
Saat sebelum ditahan, kelima tersangka akan menempuh isolasi mandiri di rutan masing- masing. Perihal ini untuk menghindari penyebaran COVID- 19 di area Rutan KPK.
" Sebagai prosedur aturan kesehatan untuk menghindari penyebaran wabah COVID- 19, para terdakwa akan dilakukan isollasi mandiri pada rutan masing- masing," ucapnya.
Sementara untuk 17 terdakwa yang lain saat ini belum dilakukan penangkapan karena tidak turut terjebak dalam OTT kemarin. Tetapi, KPK mengultimatum para tersangka untuk kooperatif menempuh cara hukum dalam kasus ini.
" KPK mengimbau pada para tersangka lain untuk bertindak kooperatif saat dilakukan pemriksaan cara hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," tutur Alex. ( Sis )