@dmin
Wednesday, 25 August 2021, August 25, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-25T16:33:38Z
Daerah

Penerbit Surat Vaksin Palsu Akhirnya Di Bekuk Polisi

Advertisement

 THE News.co.id


Polres Kota Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap permasalahan manipulasi surat keterangan hasil uji swab PCR dan vaksinasi COVID- 19 di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

 Ilustrasi Borgol Foto: Tribun.

Permasalahan itu berasal dari terdapatnya aduan warga masyarakat, sampai akhirnya pada 14 Agustus 2021, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan nama samaran GTL( 24).




Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Ajaran Sri Bintoro mengatakan, pelaku ialah pemilik usaha duplikat yang letaknya di kawasan  Perum Mustika, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang diketahui ialah alumnus Sekolah Dasar( SD) ini berani melakukan usaha ilegal tersebut setelah upaya fotokopinya mulai sepi, alhasil untuk menutupi kehilangan mata pencaharian pelaku juga membuka jasa ilegal tersebut.




" Dia ini/pelaku memiliki usaha duplikat, dan buka aplikasi manipulasi pesan sejak terdapatnya ketentuan harus melibatkan keterangan swab PCR di Jawa- Bali," tuturnya, Selasa, 24 Agustus 2021.

Dalam praktiknya, GTLdalam usahnya melakukan scan pada pesan keterangan hasil swab PCR kepunyaan orang lain, yang setelah itu dipindahkan ke komputer.

" Pelaku ini cuma melakukam scan, lalu dipindahkan ke gambar komputer, dan melakukan aksinya melalui diedit melalui aplikasi edit foto," ucapnya.

Lanjut Ajaran, setiap lembar pesan keterangan tidak resmi itu dijual dengan harga Rp25 ribu. Per bulan, pelaku bisa meraup profit sebesar Rp 1 juta.

" Dari hasil pengecekan, profit yang diterima terkait permasalahan ini sebesar Rp1 juta. Dan permasalahan ini juga lalu kita selidiki, paling utama akan meminta keterangan pada nama- julukan yang tercetak dalam pesan keterangan tidak resmi itu," ucapnya.

Ia menambahkan," Sementara, untuk pihak rumah sakit swasta yang namanya tercetak di pesan itu, sudah kita mintai keterangan. Dan hasilnya, rumah sakit sama sekali tidak mengeluarkan surat keterangan swab PCR atas julukan yang terdapat di kertas itu."

Untuk saat ini GTL diamankan di Mapolresta Tangerang, untukbdi mintai keterangannya lebih lanjut, Ia dijerat dengan Pasal 263 dan ataupun 268 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun bui. ( Bai )