@dmin
Wednesday, 15 September 2021, September 15, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-16T04:58:01Z
Hukrim

Ada Dua Narapidana Yang Di Periksa Polisi Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Advertisement

 THE News.co.id


Pihak Kepolisi memeriksa  2 dua orang tahanan ataupun napi Lembaga Pemasyarakatan Kelasa I Tangerang terkait adanya kejadian kebakaran yang menimbulkan puluhan orang tewas tersebut, Rabu,15 September 2021.

 Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang.

" Sekitar 2 orang Tahanan kita periksa," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pada reporter, Kamis 16 September 2021.

Keduanya diperiksa polisi sebagai saksi. Pemeriksaan tak lain untuk mengungkap terjadinya pemicu kejadian kebakaran di Lapas. Tetapi, tidak dirinci apa saja yang ditanyakan. Bagi Yusri, masalah itu sudah masuk ranah investigasi.


Ae. Saepuloh, SE.MA Camat Nanggung Kabupaten Bogor.


" Pemeriksaan masih melakukan pendalaman," tuturnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Berhasil telah tingkatkan status permasalahan kebakaran Lapas Kategori I Tangerang ke langkah investigasi. Nah, terdapat 3 Pasal yang dimasukan dalam Kasus ini ialah Pasal 187,  Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 187 KUHP Barang siapa dengan sengaja/terencana menimbullkan kebakaran, ledakan, ataupun banjir diancam dengan kejahatan penjara sangat lama 12 tahun, jika karena aksi itu di atas muncul ancaman dengan kejahatan penjara sangat lama 15 tahun, jika karena aksi itu di atas menimbulkan ancaman untuk nyawa orang lain dengan kejahatan penjara seumur hidup ataupun selama 20 tahun.

Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kekeliruan( kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, ataupun banjir, diancam dengan kejahatan penjara sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun ataupun kejahatan kompensasi sangat banyak Rp 4. 500.

Setelah itu, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya( kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun.( Sis )