Advertisement
THE News.co.id
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan uang suap pengadaan, Sidang Robin akan digelar di Majelis hukum Negara. Jakarta.

" Betul, hari ini, dijadwalkan sidang perdana tersangka Stephanus Robin P dan kawan- kawan di Majelis hukum Negara Tipikor Jakarta Pusat," tutur Plt Juru bicara KPK Ali Fikri pada Senin, 13 September 2021.
Ae. Saepuloh,SE.MA Camat Nanggung Kabupaten Bogor.Sidang rencananya digelar jam 10. 00 Wib. Pada kasus ini, Maskur Husain yang adalah advokat pula diadili berbarengan Robin dengan permasalahan yang serupa.
Dalam informasi SIPP, Robin katakan menerima hadiah ataupun akad berbentuk uang dengan jumlah total Rp11. 025. 077. 000, 00 dan US$36. 000. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melakukan aksinya.
Robin bertindak pada Juli 2020- April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang sogok awal terdapat pada permasalahan jual beli kedudukan di Tanjungbalai. Uang Rp 1, 695 miliyar diserahkan kepala daerah nonaktif Tanjungbalai Meter Syahrial.
Pemberian kedua dari utusan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp 3, 09 miliyar. Robin pula menerima US$36 ribu dari 2 orang itu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam permasalahan pendapatan gratifikasi Rumah Sakit Ibu di Cimahi Jawa Barat. Dalam permasalahan itu, Robin diduga menerima Rp 507, 39 juta Keala daerah Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Berhasil Usman Effendi. Uang Rp 525 juta diperoleh Robin.
Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp 5, 17 miliyar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjebak permasalahan gratifikasi dan pencucian uang di KPK.( Red )