@dmin
Thursday, 23 September 2021, September 23, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-23T08:28:45Z
Daerah.

Wakil Bupati Lombok Utara Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Project RSUD

Advertisement

 THE News.co.id


Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memutuskan/Menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto( DKF) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan proyek pembangunan akumulasi ruang IGD dan ICU RSUD setempat pada tahun anggaran 2019.

Ilustrasi.

Juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, mengatakan kalau Danny pada project ini berfungsi sebagai konsultan pengawas dari CV Blaster Mulya Consultant.

" Dalam permasalahan ini, DKF( Danny Karter Febrianto) diduga mululuskan kedua proyek bermasalah itu yang akhirnya projectnya dibayar hingga selesai," tutur Dedy.

Dampak dari aksi DKF sebagai konsultan pengawas, tutur ia, mencul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1, 75 miliyar.

Tidak hanya DKF, Kejati NTB ikut memutuskan 4 tersangka lain, ialah mantan Ketua RSUD Lombok Utara bernama samaran SH. ( PPK) project HZ.  PT Batara Guru, MF. CV Blaster Mulya Consultant.

" Lebih lanjut, para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan," ucapnya.

Project akumulasi ruang IGD dan ICU oleh PT Batara Guru Group ini digarap dengan angka Rp.5, 1 miliyar. Dugaan korupsinya muncul usai pemda memutuskan kontrak projectnya di tengah kemajuan pengerjaan.

Berikutnya, untuk permasalahan dugaan penggelapan pada project akumulasi ruang pembedahan dan ICU oleh PT Apro Megatama dengan angka profesi sebesar Rp 6, 4 miliyar, ditetapkan 4 tersangka.

Mereka merupakan mantan Dirut. RSUD KLU, SH;, EB; PT Apro Megatama, DT; dan CV Pembuat MOU, DD.

" Mantan Ketua( RSUD) jadi terdakwa dalam 2 project" Ucapnya Dedi.

Dalam permasalahan ini dugaan korupsinya Muncul karena pengerjaannya molor sampai memunculkan kompensasi. Perihal itu juga menyebabkan timbul kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp 742, 75 juta. ( Ka'ab )


Ae. Saepuloh, SE.MA Camat Nanggung Kabupaten Bogor.