@dmin
Saturday, 29 January 2022, January 29, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-29T09:16:46Z
Hukrim

Bupati Langkat Bisa di Jerat Hukum Karena Kepemilikan 8 Hewan Langka

Advertisement

THE News.co.id 



THE NEWS.CO.ID - Di rumah pribadinya Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin ditemukan sejumlah satwa dilindungi. Ia diduga menjadi kolektor hewan langka yang dilindungi secara ilegal.

 Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menyebutkan, bila memang memiliki satwa dilindungi harus sesuai dengan Undang-undang (UU) Konservasi No.5/90.

" Bila tidak, bisa bisa dijerat ke ranah hukum," katanya. "Kalau itu, satwa yang dilindungi, kita akan lakukan proses dengan UU karena aturan memang tidak boleh," kata Dohong saat ditemui di Denpasar, Bali, Pada, Sabtu, 29 Januari 2022.

Menurutnya, sesuai Undang-undang yang berlaku bila memiliki satwa dilindungi bisa dijerat ke ranah hukum. Namun, untuk langkah selanjutnya apakah pihaknya akan melakukan hal itu pihaknya belum memastikan.

" Iya (bisa dijerat dengan hukum) Undangan-undang 590 jelas tupoksi hukumnya.Iya nanti Direktorat Jendral yang akan (mengurusnya)," ujarnya.

Adapun jenis satwa liar dilindungi Undang-undang di rumah Bupati Langkat. Yakni, satu Orangutan Sumatera atau Pongo Abelii Jantan, satu Monyet hitam Sulawesi atau Cynopithecus Niger, satu Elang Brontok atau Spizaetus Cirrhatus, dua Jalak Bali atau Leucopsar Rothschildi dan dua Beo atau Gracula Religiosa. (Marihot).