@dmin
Thursday, 3 February 2022, February 03, 2022 WIB
Last Updated 2022-02-04T03:45:03Z
DaerahDaerah.

Perbup. No. 120 Tahun 2021, Yang di Terbitkan Ade Yasin Soal Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang Di Abaikan ???

Advertisement

 THE News.co.id



THE NEWS.CO.ID - Meskipun Bupati Bogor Ade Yasin sudah menerbitkan(Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor. adapun waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, masih saja di temukan adanya para oknum pengendara yang masih membandal seakan sudah mengabaikan Perbub Bupati Bogor Ade Yasin Tersebut Pada, Kamis, 03 Februari 2022. 




Saat melakukan kunjungan kerja Ade Yasin Bupati Bogor dan sekaligus memonitoring project samisade di Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 03/2/22 di temukan masih adanya kendaraan truk yang masih dengan bebas melintasi jalan raya Leuwisadeng tersebut.


Usai melaksanakan dan memberikan pidato sambutan di lanjutkan dengan acara gunting pita oleh Bupati Bogor Ade Yasin, di Kecamatan Leuwisadeng, sempat memberikan jawaban terkait Perbup No 120 Tahun 2021. Tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang khususnya.




" Perbup No 120 Tahun 2021 tersebut berlaku untuk seluruh Kabupaten Bogor." Ucapnya Ade Yasin Dengan Tegas.


Entah apa yang salah dengan Perbup tetsebut sehingga para oknum pengemudi truk tambang tersebut masih tetap saja beroperasional seperti biasanya.Pungkasnya.(Toni)