@dmin
Tuesday, 8 February 2022, February 08, 2022 WIB
Last Updated 2022-02-09T02:34:15Z
DaerahDaerah.

Ruang Pertemuan di Surabaya di Segel Karena Langgar Protkes

Advertisement

 THE News.co.id


THE NEWS.CO.ID - Menghadapi lonjakan COVID-19 varian Omicron, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap tempat-tempat yang diketahui melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Kemarin saya temukan pelanggaran, berdasarkan laporan warga, di Empire Palace itu hanya ada tiga orang dari 3.000 peserta yang memakai aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Pada, Selasa, 08 Februari 2022.

Menurut Eddy, kegiatan tersebut melanggar prokes dan dikenakan denda maksimal. Di ruangan pertemuan gedung tersebut, dia bersama jajaran camat dan Polsek setempat bergerak cepat melakukan penyegelan.

“Kegiatan waktu itu juga tidak ada asesmennya. Yang kami segel bukan gedungnya, tapi ruang pertemuannya,” tegasnya.

Eddy melanjutkan, saat ini jajarannya sedang melakukan berbagai langkah antisipasi sesuai instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Di antaranya melakukan swab hunter, pengoptimalan aplikasi PeduliLindungi di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), pengaturan jam buka tutup warung kopi (warkop), swalayan, kafe, dan masih banyak lainnya.

Eddy bahkan telah mengirim surat ke tingkat kelurahan dan kecamatan se-Surabaya untuk melakukan giat rutin penertiban, terkait antisipasi dan pencegahan COVID-19 varian Omicron.

“Yang paling utama itu penerapan prokes dan QR code PeduliLindungi,” pungkasnya. (Ratu)