@dmin
Saturday, 5 March 2022, March 05, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-05T15:58:57Z
Hukrim

Berkat Kerja Keras Jajaran Kepolisian Polres Bogor, Motor Yang di Curi Balik Lagi, Gadis 23 Tahun Girang Sekali

Advertisement

 THE News.co.id




THE NEWS.CO.ID - Mela Karmelia girang bukan main. Musababnya, gadis 23 tahun tersebut menemukan kembali sepeda motornya yang sempat hilang dicuri.


 



Momen tersebut terekam saat Kapolres Bogor menyerahkan sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemiliknya di halaman Mako Polres Bogor, beberapa hari lalu.

Mela menceritakan, sepeda motornya dicuri pada 3 Februari 2022 lalu di rumahnya di Desa Babakan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Ia pun langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Klapanunggal.

Setelah menanti sekira sebulan lamanya, Mela mendapat telpon dari Polsek Klapanunggal bahwa motornya diketemukan. Ia lantas diarahkan untuk mengambilnya di Polres Bogor dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan.




"Hilangnya di Babakan, Klapanunggal. Saya mengucaokan banyak terima kasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya yang sempat hilang. Terima kasih," kata Mela saat menerima motornya yang diserahkan langsung Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.


Selain itu, Kapolres Bogor juga menyerahkan secara simbolis satu mobil pik up hasil curian kepada pemiliknya.


Selama Operasi Jaran Lodaya yang dilakukan pada 17 hingga 26 Februari 2022, Polres Bogor berhasil meringkus 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan mereka, 55 kendaraan hasil curian berhasil diamankan.


55 kendaraan tersebut terdiri dari 48 unit kendaraan roda dua dan 7 unit kendaraan roda empat.


 "Untuk modus operandi yang dilakukan para pelaku curanmor, kali ini yang banyak tertangkap kebanyakan dengan cara merusak kunci motor korban menggunakan kunci leter T," ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Selanjutnya, para pelaku secara variatif dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan selama tujuh hingga maksimal 20 tahun," ungkapnya.(Nik).