@dmin
Thursday, 10 March 2022, March 10, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-10T08:56:00Z
NasionalNasional galery

Ketua MUI Minta Umat Islam Berhati - Hati Terkait Nikah Beda Agama

Advertisement

 THE News.co.id



THE NEWS.CO.ID Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis meminta umat Islam berhati-hati dalam pernikahan beda agama karena ada konsekuensi yang dihasilkan mengikuti langkah yang diambil tersebut. Hal ini menanggapi momen viral di Semarang terkait pernikahan beda agama. Di mana seorang perempuan berhijab dinikahi oleh pria non-muslim.

 KH Muhammad Cholil Nafis.

“Hendak umat Islam perlu hati-hati dalam pernikahan karena akibatnya bukan hanya pada dirinya tapi juga kepada keturunannya,” ujar Ketua MUI Cholil Nafis di Jakarta,Pada, Kamis, 10 Maret 2022.

Ulama muda Ra’is Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2022-2027 ini juga. MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan silang tersebut sejak 2005.

Dalam lampiran Fatwa MUI yang disahkan Ketua KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris H Hasanuddin itu menyebutkan, bahwa “(1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. (2) Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.”

Fatwa ini diputuskan setelah merujuk sejumlah firman Allah SWT yaitu An Nisa ayat 3, Surat Ar Ruma ayat 21, surat At Tahrim ayat 6, surat Al Baqarah ayat 221, dan surat Al Mumtahanah ayat 10.

Selain itu, terdapat sejumlah hadits Rasulullah SAW yang menegaskan pentingnya agama sebagai unsur utama pernikahan.

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لاِرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ “Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunannya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tanganmu.” (HR Muttafaq ‘alaih dari Abi Hurairah RA).

Terdapat pula kaedah fiqih yang menyatakan tentang keharaman nikah beda agama. Yaitu antara lain ‘mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan. (Toni).