Advertisement
THE News.co.id
THE NEWS.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial BY. Ia ditangkap karena menjadi calo tiket di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam menjalankan aksinya, BY tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang wanita berinisial AI yang bekerja di sebuah klinik untuk menyiapkan syarat perjalanan bagi penumpang.
Dalam mudik lebaran tahun ini, penumpang yang berangkat menggunakan kapal laut masih diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR. Syarat itu berlaku bagi mereka yang belum vaksin booster.
"Mereka tertangkap tangan sedang menawarkan jasa kepada orang yang belum memiliki tiket," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama dalam keterangannya, Pada, Jum'at , 29 April 2022.
Wiratama menjelaskan, kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kehadiran calo di Terminal Penumpang Nusantara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam penyelidikan polisi, BY menawarkan harga tiket bervariasi tergantung tujuan penumpang. Bagi mereka yang ingin menggunakan jasanya, cukup menyiapkan KTP dan uang. Tiket serta surat keterangan palsu bisa didapat.
"KTP-nya kita ambil untuk dibuatkan tiket kemudian tiketnya diberikan kepada pembeli tiket lengkap dengan surat keterangan kesehatan dan vaksin, dengan harga kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 850 ribu," kata Wiratama.
Wiratama menuturkan, praktik percaloan yang dijalankan BY sudah berlangsung lama. Ia kerap memanfaatkan momen libur panjang untuk mencari keuntungan.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah beroperasi selama satu tahun, tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Nataru dan momen mudik Lebaran ini," kata Wiratama.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Toni).