Advertisement
THE News.co.id
THE NEWS.CO.ID Jakarta - Sejumlah pelajar diadang saat akan mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4). Kondisi ini pun direspon Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer.
Lawyer dari LBH Street, Hujjatul Baihaqi mengatakan, sejak zaman pra-kemerdekaan, sejarah telah mencatat keterlibatan para pelajar dalam aksi-aksi penyampaian pendapat di muka umum, bahkan dalam perjuangan melawan kolonialisme. menurutnya, golongan pelajar merupakan bagian dari warga negara yang harus dilindungi hak konstitusionalnya. Tidak ada satu aturanpun yang melarang pelajar untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum."Sehingga penghalangan yang dilakukan terhadap para pelajar yang akan mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum hari ini adalah perampasan terhadap hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Pada, Senin, 11 April 2022.
Ia mengatakan, pihak-pihak yang menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah merupakan tindak pidana kejahatan, sebagaiamana ketentuan Pasal 18 UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa barangsiapa dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
"Kami mengimbau kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan tugasnya, yakni bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum serta bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan UU nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bukan malah menghalau para peserta unjuk rasa," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya menghimbau kepolisian untuk melakukan tindakan yang humanis dan menghargai hak asasi warga negara dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga aksi unjuk rasa atau demonstrasi hari ini. (Nik).