@dmin
Wednesday, 25 May 2022, May 25, 2022 WIB
Last Updated 2022-05-25T11:41:11Z
Hukrim

Polisi Amankan Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca

Advertisement

THE NEWS.CO.ID -Polisi menangkap seorang pria terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Tangerang Selatan.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial M pada tanggal 14 Februari 2022 yang kehilangan tas berisi barang berharga dan sejumlah kartu ATM di mobilnya yang terparkir di kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan.

Diketahui, tersangka tersebut berinisial DS (35), yang kerap mengincar kendaraan yang parkir tanpa pengawasan. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Jumat, 20 Mei 2022.

"Pelaku DS ini kami tangkap di rumahnya yang terletak di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Jumat (20/5) kemarin," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu, 25 Mei 2022.

Zulpan mengungkapkan, DS menggunakan alat pemecah kaca dan senter untuk melancarkan aksi pencuriannya pada mobil yang sedang parkir.

"DS ini berperan sebagai eksekutor dan dalam melakukan aksinya, pelaku ini menggunakan satu buah alat pemecah kaca serta satu buah senter," kata Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan DS mengaku kerap beraksi dengan rekannya berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Tak hanya sekali, kata Zulpan, tersangka DS telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa sebanyak lima kali.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. Kini, ia tengah menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya.(Toni).