Advertisement
THE NEWS.CO.ID Cianjur -Buntut kasus sengketa tanah Perkebunan HGU PT Maskapai Perkebunan Moelia, delapan orang petani penggarap Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, dijadikan tersangka.
Mereka ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh Ditreskrim Polda Jawa Barat, lantaran di tuduh melanggar pasal 107 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan.
Atas ditetapkannya jadi tersangka, 8 orang petani itu melalui kuasa hukumnya YLBH Cianjur, memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo.
Ketua YLBHC, Ubun Burhanudin, SH didampingi Sekretaris Dian Rahadian mengatakan, bahwa penetapan status tersangka kepada petani tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
Perlu kita jelaskan bahwa pada Tanggal 12 Maret 2021, Kepala Stap Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dr. Moeldoko, berkirim surat kepada Panglima TNI dan KAPOLRI.
"Bahwa penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia dengan pendekatan pidana (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan), sudah tidak relevan," ujar Ubun, pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Ia mengungkapkan, saat ini Pemerintah sedang melakukan penyelesaian melalui Konsepsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan TORA Tanah Objek Reforma Agraria.
"Berdasarkan hal-hal diatas, kami mohon “PERLINDUNGAN HUKUM” kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, atas kriminalisasi penetapan status tersangka terhadap petani,"pungkasnya kepada media (Eka Rufa).