@dmin
Tuesday, 9 August 2022, August 09, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-09T09:35:19Z
Hukrim Nasional

Kapolri : Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo Akan di Umumkan Sore ini

Advertisement

THE NEWS.CO.ID Jakarta -Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penambahan tersangka itu baru dapat disampaikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 09 Juli 2022.


 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


Hal ini sekaligus merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut adanya 3 tersangka dalam kasus ini.

"Tunggu ekspose besok ya. Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan Tim Khusus," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Kendati demikian, Agus enggan membeberkan siapa tersangka baru itu. Dia hanya menegaskan kasus itu bakal disampaikan secara tuntas.

"Insyaallah tuntas," tutupnya.

Terpisah Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap 3 orang tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus Brigadir Yosua.

"Tiga, Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” kata Mahfud saat dihubungi, Senin (8/8) malam.

Hingga saat ini, Polri baru menetapkan 2 orang tersangka. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada Richard dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga telah memeriksa 25 personel terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang menyebabkan hambatan dalam penyelidikan kasus tewasnya Yosua.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. di sana, Sambo bakal menjalani pemeriksaan intensif lantaran diduga melakukan pelanggaran etik. (Toni)