Advertisement
THE NEWS.CO.ID Jabar - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Andri Hadian menyatakan bahwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menggelar rapat soal rencana pemberian suap terhadap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Andri menyatakan rapat itu digelar di Pendopo Bupati, Cibinong pada Maret 2021.
Andri menyatakan hadir dalam rapat itu. Dia mengaku diajak oleh Ihsan Ayatullah, Kasubdit BPKAD, yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan saya sebagai Kabid baru, dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) Kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata Andri saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 03 Agustus 2022.
Sementara salah satu PNS yang berinsial Ferry yang disebut Andri adalah Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor, Ferry Syafari. Satu orang lain yang hadir dalam pertemuan itu, menurut Andri, adalah Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurrahman.
Pernyataan Andri itu lantas dibantah oleh kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar. Dalam persidangan dia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ferry sebagai Kasubid Gaji BPAKD yang bertanggalkan 2 Juni 2021.
Dinalara menganggap keterangan Andri itu tak benar karena pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.
Andripun sontak tak banyak memberikan keterangan lebih rinci lagi setelah itu. Dia bahkan sering menyatakan ketidak tahuanya ketika kuasa hukum Ade Yasin melontarkan beberapa sejumlah pertanyaan.
Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal, karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.
"Saksi ini sebenarnya tahu atau tidak sih yang jelas dong," kata Hera saat mendengarkan keterangan Andri.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima PNS dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai saksi. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hany Lesmanawaty, Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.
Jaksa KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.
Ade Yasin didakwa menjadi otak pemberian uang suap sebesar Rp 1,9 miliar agar laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun 2020 mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut. Ade Yasin disebut memerintahkan pemberian suap itu kepada para anak buahnya dengan sebutan pengkondisian.Tungkasnya.(Abah)