Advertisement
THE NEWS.CO.ID Bogor -Atas pemberitaan yang berkembang terkait adanya oknum Pendamping Desa di Kecamatan Jasinga yang terindikasi melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap salah satu Wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Desa Kalong Sawah yang mana diduga hampir mencekik Wartawan, menjadi perhatian khusus Praktisi Hukum, Kusnadi SH., MH., CPL.
Kusnadi mengatakan, seorang Pendamping Desa seharusnya berpegang Pada Permendes No. 3 tahun 2015 Pasal 4 Poin a, yang mana dijelaskan Seorang Pendamping Desa haruslah Profesional dalam menjalankan Fungsinya sebagai Pendamping Desa.
"Tak satupun Pasal yang menjelaskan tentang Tugas Pendamping Desa didalam Peraturan dimaksud yang menyebutkan untuk mengajak Wartawan berkelahi," ujar Kusnadi kepada THE NEWS CO. ID, dikantornya di bilangan Cibinong, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Advokat yang tergabung di Kantor Hukum Kusnadi, SH & Partners ini menjelaskan, tindakan Oknum Pendamping Desa tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertuang didalam Peraturan dan mencerminkan ketidak-profesionalan dirinya sebagai Pendamping Desa.
"Untuk itu, agar oknum terkait melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas perilakunya yang arogan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang Pendamping Desa yang seharusnya dapat menjadi mitra awak media dalam memberikan informasi terkait Pembangunan Desa. Ingat Pendamping Desa bukan Bodyguard Desa," tegasnya.
Sebelumnya, Apih Oscar yang turut hadir dalam acara Musrenbang Desa Kalongsawah, membenarkan kejadian tersebut.
Dirinya membeberkan, ketika dirinya dan beberapa rekan Wartawan yang tergabung di Media Center Jasinga (MCJ) mencoba menanyakan kejadian itu, yang bersangkutan malah tambah arogan
"Pendamping Desa tersebut malah menantang ke saya untuk ribut," jelas Apih Oscar dalam keterangannya di Kantor Desa Kalongsawah, pada Rabu 24 Agustus 2022.(Toni)