Advertisement
THE NEWS.CO.ID CIANJUR -Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jawa Barat, kembali menerima laporan tentang adanya pemotongan dana Bansos yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa melalui perangkat RT dan warung yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Ada beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) salah satunya D (46) warga Desa Waringinsari Kec.Takokak mengatakan, adanya kejanggalan pembagian Bansos BLT BBM dan BPNT tersebut, Ada beberapa kejanggalan, pertama yang membagikan bantuan bukan petugas dari PT. POS melainkan perangkat Desa, kemudian uang bantuan BPNT senilai 200 ribu diambil dan disuruh mengambil sembako di warung yang telah ditentukan oleh kepala desa, sembako yang diberikan senilai 115 ribu, kemudian uang bantuan BLT BBM diminta lagi 50 ribu oleh oknum pengurus RT setempat.
"Sembako BPNT yang diterima oleh KPM dari warung yang ditunjuk oleh Kepala Desa adalah beras 10 liter, telor 5 butir, kentang 2 butir, daging ayam 6 ons, kacang kedelai 2 ons, buah jeruk 3 buah dengan total harga 115 ribu rupiah," ujarnya.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jawa Barat, Hendra Malik mengatakan,
Kalau kita hitung kerugian KPM dari bansos yang harusnya mereka terima 500 ribu per orang atau per KPM, jumlah kerugian KPM adalah 135 ribu rupiah yang mana 85 ribu dipotong warung, 50 ribu dipotong oknum pengurus RT setempat.
Jumlah KPM di Desa Waringinsari Kecamatan Takokak kurang lebih ada 961 orang keluarga penerima manfaat (KPM), jadi kalau kita totalkan 961 KPM dikali 135 ribu uang potongan maka totalnya adalah Rp. 129.735.000 rupiah, ini pungli yang sangat luar biasa biadabnya.
"Apalagi kalau kita bandingkan dari segi kualitas dan kuantitas sembako yang diterima KPM apakah sebanding dengan harga pasar? Jangan-jangan masih ada keuntungan lagi dari jumlah uang 115 ribu itu," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, pada Selasa, 20 September 2022.
Hendra Malik meneruskan, yang jadi pertanyaan lagi buat saya kemana para Tikor Kecamatan kok bisa terjadi hal seperti ini, jangan-jangan Tikor Kecamatan gak tahu atau pura-pura tidak tahu nich.
"Saya berharap APH (aparat penagak hukum) bisa turun tangan untuk usut tuntas permasalahan ini dan jangan ada tebang pilih siapapun pelakunya harus di tindak sampai oknum RT beserta aktor di belakangnya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah di perbuatannya, kasihan masyarakat tidak mampu saja masih di sunat hak nya sungguh biadab hal tersebut secara terus-terusan akan terulang hingga menjadi korban berkelanjutan, untuk itu kepada para KPM jangan takut untuk buka suara dan jangan pernah mau di takut takuti oleh oknum RT, hak KPM tidak akan pernah hilang" pungkas Ketua DPD YLPKN Provinsi Jabar.(Eka Rufa)