@dmin
Wednesday, 14 September 2022, September 14, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-14T09:47:31Z
DaerahDaerah.

Puluhan Warga Rahong Tolak Galian Pasir Yang di Duga Ilegal

Advertisement

THE NEWS.CO.ID CIANJUR -Puluhan warga kampung Babakan lewo RT 03/04 desa rahong Kecamatan Cilaku kabupaten Cianjur menolak keberadaan galian pasir batu, Lahan seluas 20 hektar yang ijin nya untuk penanaman buah pisang dan pepaya di hentikan warga, pasal nya perijinan yang di lakukan oleh pihak perusahaan di duga belum sesuai dengan ketentuan pada Rabu, 14 September 2022.




Cecep ketua RT 03 menuturkan kepada awak media The News.co.id saat berada dilapangan, kami selaku ketua RT setempat dengan tegas menolak keberadaan galian tersebut, pasalnya sejauh ini merasa di bohongi oleh pihak PT Bintang ceremai abadi ( BCA ) yang mana awal pertama perijinan yang di lakukan pihak PT Bintang ceremai abadi kepada warga masyarakat untuk  penanaman buah pisang dan buah pepaya california yang akhirnya lokasi tersebut di gunakan galian pasir batu.




"Adapun perijinan yang sudah di tempuh pihak PT bintang ceremai abadi ( BCA ) di lingkungan wilayah kami sejauh ini hanya dilakukan tulis tangan warga yang mana tanda tangan warga semua hanya bantuan untuk masjid." Ujar Cecep.


Dedi salah seorang  warga  masyarakat mengatakan, tidak ada nya kontribusi dari pihak PT ke warga masyarakat sejauh ini kami selaku warga masyarakat menuntut kepada pihak berwenang untuk segera di hentikan aktifitas yang sedang berjalan tersebut, dimana saat ini di lokasi sedang berjalan membuat jalan angkutan sehingga kami menuntut kepada pihak PT bintang ceremai abadi (BCA) guna di tempuh ijin lingkungan terlebih dahulu.(Deri Lesmana)