Advertisement
THE NEWS.CO.ID DEPOK -Dengan dalih membuat laporan palsu kehilangan surat setifikat tanah hak milik, seorang ibu rumah tangga di duga hendak nekad berniat memalsukan sertifikat tanah dan bangunan.
Beralamatkan di Kelurahan Grogol Kecamatan Limo Depok Rt 003/009 seorang ibu runah tangga hendak berniat memalsukan surat sertifikat tanah dan bangunan seluas 50 meter persegi.
"Jika ada oknum pengurus di wilayah yang dengan secara sengaja membuat laporan palsu dengan dalih kehilangan setifikat tersebut diatas saya ingatkan hukuman pidana menantinya." Kata Toni.
"Setifikat tersebut di atas itu tidak hilang ya! ada sama saya." Ujar Toni.
Untuk itu demi mencegah terjadinya hal adanya indikasi pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan tersebut yang di duga hendak berkerjasama dengan oknum pengurus di wilayah yang mengarah kepada dengan secara sengaja serta secara bersama - sama membuat atau memberikan keterangan palsu demi kepentingan pribadi dan golongan, keluarga dapat terkena pasal pidana penjara
pemalusan dokumen yang sudah di atur oleh perundang - undangan yang berlaku sebagai mana mestinya.(Toni)