@dmin
Tuesday, 4 October 2022, October 04, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-05T04:07:25Z
Hukrim DaerahHukrim Nasional

Polres Cianjur : Ringkus Bandar Narkoba

Advertisement

Penulis : Deri Lesmana

THE NEWS.CO.ID Cianjur 


Dalam Jangka kurun waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Cianjur telah mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dengan 7 tersangka di Kabupaten Cianjur.




Kapolres Cianjur AKPB Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Gito, S.H. mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap dalam waktu satu bulan September terakhir ini, para tersangka tersebut ditangkap langsung di tempat yang berbeda-beda. 


Dari para tersangka Anggota Kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,07 gram dan OKT sebanyak 259 butir.




Menurut kabag ops Polres Cianjur, Kompol Gito S.H Menuturkan Modus Para pelaku yang biasa melakukan operasi dengan cara transfer, atau bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan yang diberikan kepada pembelinya,Para pelaku ini dijerat Dengan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Maksimal 12 Tahun Sampai Seumur Hidup dan Pasal 196, 197, Uu Ri Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun.