@dmin
Tuesday, 4 October 2022, October 04, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-05T03:05:08Z
Hukrim DaerahHukrim Nasional

President Director BPR Difobutama di Dampingi Kuasa Hukumnya akan Gugat Balik Penggugat

Advertisement

Penulis : Toni

THE NEWS.CO.ID Depok


President Director BPR Difobutama Hamdani Usman di dampingi kuasa hukumnya akan melakukan gugatan upaya hukum balik baik perdata dan pidana kepada pihak yang penggugat dalam kasus perdata pidana yang hadapinya.




"Kami dari pihak BPR Difobutama berdasarakan hasil keputusan Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan tidak ada di temukannya bukti-bukti penyelewangan dana baik secara hukum perdata dan pidana yang sperti sudah di sangkakan oleh pihak tergugat maka dengan ini kami akan melakukan upaya perlawanan hukum terhadap penggugat dengan menggugat balik pihak penggugat" Kata Hamdani selaku President Director BPR Difobutama pada Selasa, 04 Oktober 2022 Malam.


"Langkah tersebut merupakan langkah terbaik bagi pihak kami yang sudah sangat di rasakan sebab akibat dari pada perbuatan yang di lakukan oleh pihak tergugat yang sudah secara terang-terangan menyerang pihak kami melalui pemberitaan  miring di media online dan cetak yang seakan sudah mendiskriminasikan pihak BPR Difobutama tanpa di dasari dengan bukti-bukti hukum yang dimilkinya, yang sebagaimana rekan-rekan media ketahui dan khusunya warga masyarakat umum juga turut serta mencernati jalannya proses hukum dalam kasus ini" Terangnya.

"Ucapan terima kasih kami tak luput, kami sampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Depok dan tim kuasa hukum Faqihudin yang sudah berjuang keras seperti sebagaimana kita ketahui semuanya bahwa Keadilan itu masih ada dan keadilan jugalah yang akan menghapus keserakahan." Tuturnya.





"Jika memperahatikan surat keputasan dari Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan klien kami dinyatakan tidak terbukti adanya suatu perbuatan yang melawan hukum, maka sebagai mana yang sudah di utarakan oleh klien kami tersebut, makan kami yang tergabung dalam kuasa hukum BPR Sifobutama akan melakukan upaya gugatan balik sebagai bentuk perlawanan hukum dengan menggugat balik penggugat baik secara hukum oerdata dan pidananya" Ucapnya Faqihudin Selaku kuasa hukum BPR Difobutama saat memberikan keterangan Persnya.

Meskipun demikian Faqih berharap akan adanya itikad baik dari pihak penggugat untuk melakukan upaya mediasi/musyawarah, berdasrakan hasil kepetusan Pengadilan Negeri Depok.Jelasnya.