@dmin
Wednesday, 16 November 2022, November 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-16T10:00:45Z
Daerah

Gabungan Aksi Buruh Ontrog Gedung DPRD Cianjur.

Advertisement

Penulis: Deri/Tomi

THE NEWS.CO.ID Cianjur


Gabungan Massa aksi buruh PPMI, FSPMI, SPN, dan SPSI RTMM, yang tergabung Aliansi Buruh Cianjur Bersatu (ABC-B) turun ke jalan menuntut kesejahteraan buruh serta geruduk gedung DPRD Kabupaten, Di Jalan Kh. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur kota, Rabu (16/11/2022).





Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik menuturkan, kedatangan para buruh ini tentunya menuntut diperhatikannya tuntutan pemerintah dengan serius.


"Artinya jangan diabaikan," pintanya, mewakili para buruh.


Terkait soal kesejahteraan, dan beberapa poin yang disampaikan sesuai dengan UUD tahun 1945, UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat serta UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh.


Kemudian, lebih Lanjut Hendra menuturkan, ketua DPC DPNI .terkait undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan


Hal senada masih ujar Hendra, intinya buruh menolak UU Omnibuslaw cipta kerja nomor 11 tahun 2020.


Lalu, masih tegas Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur ini, menolak PKH dengan alasan resesi global, naikan UMK Kabupaten Cianjur tahun 2023 sebesar 24 persen dan minimal 15 persen serta tolak penetapan UMK Kabupaten Cianjur yang menggunakan PP nomor 36 tahun 2020.


Terakhir, ia menambahkan, juga menolak penetapan UMK Kabupaten Cianjur Dengan menggunakan PP 36 tahun 2021.


"Aksi ini tidak akan berhenti samai disini untuk meminta hak kemerdekaan dan kesejahteraan para buruh di Cianjur khsususnya," pungkasnya.