Advertisement
Penulis: Tomi
THE NEWS.CO.ID Cianjur
Maraknya visa ziarah yang digunakan buruh migran memang benar adanya dan 40 persen dari 180 yang tercatat di DPC Astakira Kabupaten Cianjur tak lain merupakan warga Cianjur.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran maraknya modus operandi mafia - mafia yang memberangkatkan buruh migran ke Timur Tengah dengan berdalih ziarah padahal sesampainya disana malah bekerja sebagai buruh migran.
"Yang tercatat di DPC Astakira ada 180 buruh migran, 40 persen diantaranya warga Cianjur. Sebagai pemerhati buruh migran kami (DPC Astakira Kab Cianjur) sayang menyayangkan kenapa hal tersebut bisa terjadi dan kami berharap ada pemerintah beserta Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menertibkannya, " kata Ketua DPC Astakira Kab Cianjur Ali Hildan, Selasa 15 Nov 2022.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Cianjur Endan Hamdani, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan adanya buruh migran yang menggunakan visa jiarah ke Timur Tengah.
"Sampai hari ini ke Disnakertrans Kab Cianjur belum pernah ada yang melapor buruh migran menggunakan visa ziarah dan belum ada yang datang meminta rekom pembuatan passportnya," kata Endan Hamdani saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 16 Nov 2022 siang.
Endan menuturkan, memang pernah ada yang datang kesini meminta dibuatkan passport ziarah tapi untuk bekerja disana menjadi buruh tapi ditolak.
"Alasan penolakan tersebut kita lakukan karena itu jelas menyalahi aturan. Sehingga kita arahkan, kalau memang kesananya mau bekerja silahkan bisa mengunjungi website Disnakertras yang didalamnya berisikan sosialisasi bekerja diluar negeri itu seperti apa, " tuturnya.
Disiunggung mengenai Surat Perjanjian Kerja, Endan memaparkan, bahwa job order itu sedang dianalisis syah atau tidak. Karena sampai hari untuk ke Timur Tengah khususnya Arab Saudi itu belum dibuka.
"Misalnya ada job order pembantu rumah tangga kepada keperseorangan itu tidak boleh. Kenapa tidak boleh, karena Undang - undang Kemenaker perlindungam tenaga kerja asing di Arab Saudi itu tidak ada. Artinya daripada banyak warga Indonesia yang bekerja disana tidak jelas kepastiannya, oleh pemerintah melalui Kemenaker di moratoriumkan dan hingga saat ini belum dicabut SK tabun 2015 itu," paparnya.
Terkahir Endan mengimbau kepada warga Cianjur kbususnya, warga yang hendak melalukan buruh migran keluar coba kunjungi website Disnakertrans terkait pemberangkatan keluar negeri, kemudian Disnakertrans juga sudah membuat surat edaran untuk para kepala desa dari Pemkab Cianjur untuk melaksanakan fungsi pengawasan sesuai Undang - undang 18 tahun 2017 karena garda terdepan itu adalah kepala desa.
"Kalaupun bersikekeh ada warga yang ingin bekerja keluar negeri silahkan berkoordinasi dengan Disnakertrans supaya nanti diarahkan sesuai prosedural/resmi," pungkasnya.