@dmin
Monday, 30 January 2023, January 30, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-31T03:16:19Z
Hukrim DaerahHukrim Nasional

Baru Bebas, Kades Sukajaya Diadukan ke Polisi

Advertisement

Penulis: Tomi

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR -Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang Dedi Hidayat diadukan ke Polres Cianjur, lantaran diduga mengancam dan menghina wartawan Surat Kabar Harian Radar Cianjur, Senin 30 Januari 2023.




Bayu Nur Muslim wartawan Surat Kabar Harian Radar Cianjur yang mendapat perlakuan tidak pantas dari Kades Sukajaya, Dedi Hidayat.


Kuasa Hukum Bayi Nur Muslim, Ujang Ruslan mengatakan sudah membuat pengaduan ke Satreskrim Polres Cianjur saudara Kepala Desa Sukajaya Dedi Hidayat.


“Kami sudah ada bukti kuat dari rekaman pembicaraan yang diduga melakukan pengancaman dan menghina klien kami dan juga profesi wartawan,” kata Ujang Ruslan


Sudah diatur dalam Undang Undang No 40 tahun 1999 tengang pers, wartawan dilindungi dalam menjalan profesinya.


“Klien kami sudah bekerja sesuai kode etik jutnalistik, tetapi malah diancam, dihina dan merendahkan profesi jurnalistik,” jelasnya.


Sementara itu, Bayu Nur Muslim menuturkan tidak hanya melakukan pengaduan, tapi juga akan melakukan pelaporan ancaman terhadap pribadi bukan sebagai wartawan. 


“Saya merasa terancam, jadi saya membuat pelaporan pengancaman,” tegasnya.