@dmin
Friday, 10 February 2023, February 10, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-11T04:32:55Z
Hukrim Daerah

Babak Baru Kasus Pengancaman Terhadap Insan Pers Segera di mulai

Advertisement

Penulis: Deri Lesmana

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR -Babak Baru Kasus Pengancaman terhadap salah satu Wartawan Radar Cianjur, ini Kata Kuasa Hukum Terbaru, wartawan Bayu didampingi kuasa hukum Ujang Ruslan dipanggil penyidik Polres Cianjur untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan pengaduan pada Jum'at, (10/02/2023 ).




Kasus pengaduan dugaan pengancaman dan penghinaan wartawan Surat Kabar Harian Radar Cianjur Bayu Nurmuslim yang dilakukan Kades Sukajaya Dedi Hidayat memasuki babak baru. 


'Kuasa hukum Bayu, Ujang Ruslan membenarkan, terkait pemanggilan untuk memberikan keterangan kliennya di Polres Cianjur'. 


"Kemarin kami mendampingi klien kami yang merupakan salah satu wartawan di cianjur, untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menghalangi atau menghambat wartawan dalam melaksanakan pekerjaannya," kata Ujang, Sabtu, (11/02/2023). 


Terkait laporan tersebut,  Ujang menambahkan sudah masuk dalam ranah hukum, dan dalam penanganan kepolisian. 


"Untuk proses kita ikuti saja. Perbuatan oknum kades tersebut mengintimidasi/memberikan rasa takut kepada salah satu wartawan sungguh perbuatan yang tidak patut," ujarnya. 


Sebelumnya, menurut Ujang kliennya mendapatkan perlakuan tidak pantas setelah meliput dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang terjadi di desa tersebut. 


Ujang pun menyesalkan sikap Kades yang sikap nya arogan yang seharusnya berterima kasih karena melalui wartawan dia dapat menerangkan hal terkait dugaan penyelewengan Dana Desa. 


"Tapi kan sabaliknya malah memberi intimidasi sehingga rasa takut pada salah satu wartawan/klien kita, alhasil

pasti kita semua juga bertanya ada apa ko seperti enggan menerangkan dugaan tersebut," tutup Ujang.