@dmin
Monday, 6 February 2023, February 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-07T02:26:23Z
Hukrim DaerahHukrim Nasional

Kejari Cianjur Tidak Pernah Terima Berkas Perkara Terkait Korban Penambang yang Tertimbun

Advertisement

Penulis: Tomi

THE NEWS.CO.ID 


CIANJUR -Sejumlah kasus kematian pekerja tambang yang tertimbun longsor saat melakukan aktivitas penambangan tak pernah selesai di usut tuntas ,(Selasa 07.02.2023).





beberapa kasus serupa 4 tahun kebelakang tak pernah berakhir di meja hijau persidangan, kasus tersebut seakan tertelan bumi dan tidak pernah ada kejelasan.


menguat kan hasi penelusuran wartawan mengkonfirmasi seksi pidana umum (Pidum)Kejaksaan Negeri  (Kejari) kabupaten Cianjur (06.02.2023).


Kasi pidum Kejari Rike Novia Dewi mengatakan,mengaku tidak pernah sama sekali menerima limpahan atau menangani perkara kematian penambang akibat tertimbun longsor saat aktivitas penambangan 


" belum ada penangan kasus seperti ini ujar kasubdit  pruntunan ,saat di temui di ruang kerjanya Senin 06 02 2023


saat di tanya soal tewas nya pekerja tambang PT Triadi Tirta Cipta Gemilang di blok Cikahuripan desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong apakah berkas nya Sudak masuk Kejari?



"iya yang itu pernah masuk kekita ,dari polres tapi kemudian di kembalikan lagi dan sampai sekarang tidak ada laporan nya " ungkap Siti 


sebagai informasi polisi telah menetapkan pengelola tambang pasir yang berada kampung awi larangan Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Cianjur Jawa Barat menjadi tersangka menyusul nya tewas seorang pekerja Karna tertimbun longsor saat mengajukan aktivitas penambang di lokasi Selasa (2.02.2023)


"Goura Tunggara bin Sadar (45) warga jalan randu no 125 kav 35 Kelurahan Jati Raden Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi sebagai pengelola di tetap kan jadi tersangka "kata paur humas polres Cianjur IPDA Budi setyaudha.


ia menjelas kan pengelola di bilang lalai sehingga mengakibat kan terjadinya kecelakaan kerja dan menewas kan seorang pekerja hingga jasad nya baru di temukan. 


penetapan tersangka Goura berdasarkan LP/A/120/XII/2019 /JABAR/SATRESKRIM tanggal 3 Desember namun pihak nya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain Karna penyidik masih pemeriksa terhadap pemilik lahan.


" saat ini penyidik masih memeriksa saksi saksi kemungkinan ada tersangka lain akan di jerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalain " ungkapnya.