@dmin
Monday, 6 February 2023, February 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-07T04:26:11Z
NasionalNasional galery

MK: Gugatan Masa Jabatan Presiden, Terkait Wacana Pemilu 2024 Harus di Tunda DiHentikan

Advertisement

Penulis: Toni

THE NEWS.CO.ID


JAKARTA -Wakil Ketua MPR-RI Syarief  Hasan mengapresiasi putusan MK pada 31 Januari 2023 terkait penegasan Presiden yang sudah menjabat dua periode tidak lagi bisa mencalonkan menjadi bakal calon/calon wakil Presiden, MPR-RI berjanji akan mengawal terkait putusan MK tersebut.



"Sebenarnya Pasal 7 UUD. NRI Tahun 1945 sudah mengatur terkait masa jabatan Preaiden yaitu selama lina tahun dan dapat di pilih kembali untuk menjabat satu kali lagi" Tututnya Syarief pada Senin, 06 Februari 2023.



MK terkait di keluarkannya amar putusan yang artinya sudah menegakan konstitusi terhadap Partai Berkarya yang berkeinginan Presiden yang sudah menjabat dua periode di perbolehkan maju menjadi Bakal Calon/ Calon wakil Presiden.



"Sudah seharusnya Konstitusi di tegakan" ujarnya.



Terkait di keluarkan putusan MK tersebut, kata politisi senior Partai Demokrat ini soal masa jabatan Presiden hanya lima tahun sampai dengan tahun 2024 " MPR-RI akan mengawal putusan MK tersebut" terangnya.



Syarief menjelaskan perubahan masa jabatan Presiden hanya dapat di lakukan melalui amandemen UUD, sedangkan lembaga yang bisa melakukan amandemen dan menetapkan UUD hanya MPR-RI, dalam beberapa kesempatan Pimpinan MPR-RI menegaskan tidak adanya rencana amandemen UUD pada Periode Tahun ini.



Syariefpun mengingatakan terkait putusan MK tersebut sudah final dan mengikat, karena itu di harapkan kepada semua pihak untuk mematuhi dan mengikuti putusan MK tersebut.



"Pada dasarnya setiap warga Negara harus mengikuti Konstitusi dan menghargai Konstitusi. itu sudah merupakan kewajiban warga Negara" tegasnya.



Oleh karena itu syarief menegaskan kembali kepada semua pihak yang masih mewacanakan Presiden yang sudah menjabat dua periode bisa maju menjadi Bakal Calon/Calon  Wakil Presiden atau wacana masa jabatan Presiden tiga Periode baiknya menghentikan wacana tersebut.



"Memang wacana tersebut merupakan hak setiap Negara namun terkait wacana tersebut pintu sudah tertutup untuk di lanjutkan dengan adanya putusan MK" tandasnya.



Selain adanya soal wacana masa jabatan Presiden tiga periode, Syarief juga menghimbau pihak-pihak yang mewacanakan penundaan pelaksanaan pemilu 2024 untuk menghentikan wacana itu di karenakan tidak sesuai kontitusi.



"Dalam UUD eksplisit di tegaskan bahwa pemilu di selenggarakan setiap lima tahun sekali hal ini harus dilaksanakan secara konsekuen jika tidak di lakasanakan justru melanggar konstitusi." pungkasnya.



Di ketahui MK sebelumnya mengeluarkan putusan atas permohonan yang di ajukan oleh Partai Berkarya Muchdi Pr yang berharap MK memperbolekan Presiden yang sudah menjabat dua periode bisa menjadi Bakal Calon/Calon Wakil Presiden.
Partai Berkarya menguji padal 169 huruf n dan Pasal 227 hutuf i Undang Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu.



Partai Berkarya juga memandang Pasal 7 NRI Tahun 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi Presideb dan Wakil Presiden untuk mencalonkan lagi untuk masa jabatan selanjutnya.



MK memutuskan menolak seluruhnya dengan alasan pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU no 7 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga dengan putusan ini MK dapat meneguhkan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang masa jabatan Preiden dua Periode.