Advertisement
Penulis: Toni
THE NEWS.CO.ID
JAKARTA -Tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo akhirnya resmi di tahan penyidik KPK beserta koleksi tas mewah milik isterinya turut disita.
Usai dilakukan pemeriksaan penyedik KPK di Kuningan Jakarta Selatan pada Senin, 03 April 2023. Dengan menggunakan rompi berwarna orange yang menjadi ciri khusus terkait resminya terduga di tahan penyidik KPK dengan tangan di borgol terduga Rafael di giring menuju ruang konferensi pers.
Dalam kesempatan konferensi pers yang di lakukan penyidik KPK mengumumkan status tersangka Rafael dalam kasus dugaan korupsi, KPK langsung melakukan penahan terduga di rutan KPK gedung Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri secara resmi langsung mengumumkan status tersangka Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers Seni, 03/4.
"Pada sore kali ini secara resmi kami umumkan tersangkanya RAT yang merupakan oknum pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pada pegawai negeri sipil sejak tahun 2005" kata Firli.
Rafael di sangkakan kasus menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak, yang kala itu Rafael Alun Trisambodo menyandang jabatan strategis di salah satu Direktorat Pajak di Daerah Jawa Timur 1.
"Pada tahun 2011 tersangka naik jabatan menjadi Kabid. Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan pada kantor pajak di Jawa Timur 1." Firli menuturkan saat menggelar konferensi pers.
"Dalam posisi jabatannya tersebut di duga tersangka RAT telah menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengondisian terkait adanya beberapa temuan dari hasil penyelidikannya di bidang perpajakan. tuturnya.
"Ternyata tersangka RAT memiliki usaha di bidang konsultasi pajak bagi para wajib pajak yang bermasalah, tersangkapun memiliki usaha lain di luar Derektorat Pajak berupa jasa konsultasi, pemberkasan perpajakan di PT.AME " terangnya Firli.
Pihak yang menggunakan jasa tersangka adalah para wajib pajak yang sedang bermasalah, selain itu tersanka akan memberikan konsultasi arahan kepada para wajib pajak bermasalah/terkendala, lalu tersangka melakukan koordinasi dengan PT AME yang di sebutkan di atas tadi.
"Setiap kali para wajib pajak yang sedang bermasalah atau terjadinya kendala di dalam proses pengerjaan penyelesaian wajib pajaknya, lantas tersangka berperan aktif merekomendasikan kepada para wajib pajak yang bermasalah tersebut untuk melakukan koordinasi dengan PT AME itu." ujarnya Firli.
Dalam konsfensi pers dengan KPK turut serta di tunjukan beberapa barang bukti seperti tas mewah milik isteri tersangka, jam tangan dan sejumlah uang dari berbagai mata uang asing.
KPK juga menunjukan sejumlah uang Dolar AS yang di duga hasil menerima gratifikasi dalan kasus ini.
Rafael di duga telah menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak, KPK menduga Tersangka telah menerima USD 90 ribu setara dengan Rp1,3 miliar rupiah.
"Turut di amankan sejumlah uang sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan sangat terencana sekali di safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika, dolar Singapore dan Euro yang turut di sita KPK." lanjut Firli.
Dalam kasus Rafael Alun Trisambodo ini KPK berjanji akan menjeratnya dengan pasal (TPPU) pencucian uang guna meningkatkan aset recovery guna pendapatan pada keuangan negara.