Advertisement
CIANJUR - Kepala desa Sukamanah kecamatan karangtengah kabupaten Cianjur berinisial (DN) di aman kan pihak berwajib di duga tindak pidana penyelahgunaan wewenang dalam pengolahan dana BUMDES di Desa Sukamanah yang bersumber dari dana Desa pada Minggu, 07 Mei 2023.
Dudi Suryana S.H.MH peyidik Tipikor unit 11 menjelaskan dalam berita Acra DN di aman kan di rumalh nya kampung Leles RT002/002 pada hari (Jumat 06.05.2023)
"yang terjadi pada tahun 2016 sampai tahun 2020 sebagai mana dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 64 ayat (1) K.U.H pidana " ungkapnya.
untuk saat ini pihak kepolisian sudah menahan (DN) oknum kades tersebut hingga berita ini ditayangkan pihak kepolisian masih mendalami.
Camat Karangtengah Joko saat di konfirmasi lewat WhatsApp Joko mengatakan, sangat prihatin dengan adanya penetapan tersangka dan penangkapan salah satu kepala Desa oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Cianjur tersebut.
"saya menghormati proses hukum yang berjalan, terkait kasus yang menimpa kades sukamanah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BumDes 2016-2020 yg sumber dananya berasal dari Dana Desa. "pungkasnya Joko
Joko menambah kan memastikan pelayanan dan pemerintahan Desa Sukamanah tetap berjalan seperti biasa, dimana hasil konsultasi dengan DPMD Sekdes ditugaskan sebagai PLH Kepala Desa sampai dengan terbitnya SK Bupati terkait pemberhentian sementara kepala Desa Sukamanah yang saat ini jadi tersangka"tegasnya .