@dmin
Sunday, 7 May 2023, May 07, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-07T13:53:56Z
Hukrim DaerahHukrim Nasional

Tilep Dana BUMDES Fiktif Oknum Kades di Ciduk Polisi

Advertisement

 

CIANJUR - Kepala desa  Sukamanah kecamatan karangtengah kabupaten Cianjur berinisial (DN) di aman kan pihak berwajib di duga tindak pidana penyelahgunaan wewenang dalam pengolahan dana BUMDES di Desa Sukamanah yang bersumber dari dana Desa pada Minggu, 07 Mei 2023.




Dudi Suryana S.H.MH peyidik Tipikor unit 11 menjelaskan dalam berita Acra DN di aman kan di rumalh nya  kampung Leles RT002/002  pada hari (Jumat 06.05.2023)


"yang terjadi pada tahun 2016 sampai tahun 2020 sebagai mana dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 64 ayat (1) K.U.H pidana " ungkapnya.


untuk saat ini  pihak kepolisian sudah menahan (DN) oknum kades tersebut hingga berita ini ditayangkan pihak kepolisian masih mendalami.


Camat Karangtengah Joko saat di konfirmasi lewat WhatsApp Joko mengatakan, sangat  prihatin dengan adanya penetapan tersangka dan penangkapan salah satu kepala Desa oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Cianjur tersebut.


"saya menghormati proses hukum yang berjalan, terkait kasus yang menimpa kades sukamanah sebagai  tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BumDes 2016-2020 yg sumber dananya berasal dari Dana Desa. "pungkasnya Joko


Joko menambah kan  memastikan pelayanan dan pemerintahan Desa Sukamanah tetap berjalan seperti biasa, dimana hasil konsultasi dengan DPMD Sekdes ditugaskan sebagai PLH Kepala Desa sampai dengan terbitnya SK Bupati terkait  pemberhentian sementara kepala Desa Sukamanah yang saat ini jadi tersangka"tegasnya .