Advertisement
Penulis: Deri Lesmana
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR -Kedua tersangka yang berinisial LH (31) dan YL (36) keduanya merupakan ibu rumah tangga di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur terkait adanya laporan dari kuasa hukum korban.
"Diketahui korban merupakan perempuan berinisial RAF (28) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah," tuturnya kepada wartawan saat melakukan press conference, Selasa (6/6/2023).
Diketahui, tersangka LH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus penipuan atau penggelapan dalam modus arisan bodong,
“Ada satu lagi tersangka masih DPO karena posisinya keberadaannya saat ini di Suriah, tersangka tersebut berinisial FH 36 tahun yang merupakan warga negara Indonesia namun saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak Kementrian Imigrasi, yang bersangkutan merupakan warga negara asing atau masih warga negara Indonesia karena yang bersangkutan sudah 5 tahun menetap di Suriah.” ungkapnya.
Menurutnya, kronologi bermula pada sekitar bulan November tahun 2022 lalu, korban meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH kemudian tersangka LH menanyakan kepada temannya yaitu tersangka YL dan tersangka YL menyampaikan bahwa untuk di Saudi tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi, korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja dimana saja yang penting bisa bekerja dan di proses dengan cepat.
Tersangka YL lalu menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah, kemudian tersangka FH menyampaikan bahwa ada majikan di negara Suriah yang membutuhkan PMI lalu korban bersedia untuk diberangkatkan ke negara Suriah.
“Singkat cerita korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan dan tiket serta medical chek up, lalu korban diberangkatkan ke negara Suriah hingga kemudian ada pemberitaan terkait korban yang membuat video yang berisi permintaan korban untuk pulang ke tanah air.” jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Atau Pasal 83 Undang – Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah," pungkasnya.