Advertisement
Penulis: Deri Lesmana
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR -Terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi di wilayah Cianjur, Polresta Cianjur Gelar kasus yang berhasil diungkap adanya informasi dari masyarakat, Jum'at 9/6/2023.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan TKP yang berada di Kampung Sindanggalih Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, bermula dari adanya salah satu rumah yang di duga digunakan sebagai tempat penampungan untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. Rencananya mereka akan diberangkatkan ke luar negeri, maka dari itu tim Sat Reskrim Polres Cianjur langsung turun untuk melakukan pemantauan di TKP.
“Saat dilakukan penggerebekan, disana berkumpul kurang lebih ada 10 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dimana di TKP ditemukan beberapa barang bukti diantaranya paspor dan dokumen-dokumen dengan pengiriman PMI ke luar negeri. kami juga mendapatkan satu orang yang diduga menjadi tersangka sebagai penampung dari PMI unprosedural ini.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Aula Sat Reskrim, Jumat (09/06/2023).
Masih tuturnya, adapun identitas dari pelaku yang berinisial SA (38) merupakan warga Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur diduga pelaku tersebut adalah mantan TKW yang sudah bekerja di Arab Saudi kurang lebih 4 tahun dan yang bersangkutan sudah kurang lebih 1 tahun melaksanakan aktivitas sebagai penampung dari calon PMI illegal.
“Adapun untuk tersangka yang lainnya kami sedang melakukan pengembangan tentunya pelaku ini dalam melakukan tugasnya tidak dilakukan sendiri, yang pastinya pelaku dibantu dengan jaringannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 buah paspor, 7 buah KTP korban, 2 buah handphone, 2 lembar surat ijin dari keluarga dan 2 lembar surat hasil medical chek up.” tambah Kapolres Cianjur.
Pelaku dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.