Advertisement
Penulis: Toni
THE NEWS. CO.ID
NASIONAL -Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar tidak menampik ada korupsi dana Desa dan penyalahgunaan oleh kades(Kepala Desa).
Berdasarkan laporan Indonesia Coruption watch(ICW) yang mencatat adanya korupsi Dana Desa sejak 2015-2022 mencapai 0,13% pertahunnya.
Namun demikian dapat dipastikan perputaran uang di Desa tidaklah banyak sehingga dana yang di korupsinya juga tidak banyak.
Ayo silahkan simpulkan dan bandingkan dengan yang lain, artinya apakah dari 0,13% tersebut tinggi, sedang atau rendah. harus fair jika dibandingkan dengan level-level lainnya jika di lihat dari sudut pandang persentase dari kades yang menjadi tersangka" kata Abdul Halim Iskandar.
Jika melihat itu pihaknya akan terus melakukan edukasi ke masyarakat guna masyarakat dapat membaca APBDesa dan saya menghimbau agar masyarakat berperan aktif turut serta terus selalu mengawasi.
"Guna melakukan pencegahan hal tersebut di atas tidak hanya cukup dengan di awasi oleh perangkat Desa itu sendiri peran serta masyarakat di butuhkan juga" jelasnya.
Presiden telah mendorong terkait Dana Desa untuk di salurkan sebesar-besarnya, guna meningkatkan roda perekonomian dan peningkatan SDM.
Hal tersebut dilakukan guna sebagian besar warga masyarakat dapat merasakan kehadiran Dana Desa.
"Agar warga masyarakat dapat merasakan kehadiran Dana Desa tersebut warga harus mengetahui mekanismenya. Makanya tugas-tugas yang kita berikan kepada pendamping tiap- tiap Desa bukan hanya sebatas tugas perencanaan saja, tapi diberikan juga tugas literasi berkunjung kerumah-rumah untuk menunjukan APBDesa di wilayah BB masing-masing guna membangun keterlibatan masyarakat, karena itu merupakan bagian penting untuk mengurangi di korupsi oleh kepala Desa" tutupnya.