Advertisement
Penulis: Jouseph
THE NEWS.CO.ID
INTERNASIONAL -Usai menyerahkan dirinya Donald Trump akhirnya di tangkap di penjara Fulton County pada Kamis, 24 Agustus 2023 waktu setempat.
Dakwaan Distrik Fulton Georgia pada sebelumnya Trump di dakwa atas dugaan upaya melakukan kecurangan suara dipemilihan Georgia 2020 silam.
Fany Willis selaku Jaksa penuntut Ditrik Fultron telah menjatuhkan beberapa rangkaian dakwaan yang di jatuhkan, terkait Pemilu 2020 di Georgia.
Pengadilan setempat memerintahkan untuk melakukan penangkapan kepqda Trump dan Trump baru menyerahkan diri pada Kamis, 24 Agustus 2023 waktu setempat.
Melalui lapangan golf miliknya yang terletak di Badminster New jersey Trump bertolak ke Atlanta untuk menyerahkan diri ke Penjara Fulton.
Melalui Kuasa Hukum Trump yang langsung bernegosiasikan persyarwtan lain dan sejumlah uang tebusan untuk pembebasan bersyarat Trump.
Trump telah menyepakati dengan menyiapkan sejumlah uang tebusan senilai U$$.200.000 setara dengan Rp3 miliar dan untuk mematuhi syarat lain guna memenuhi pembebasan bersyaratnya.
Larangan menggunakan media sosial terhadap Trump guna mencegah adanya pengaruh terhadap para saksi dan terdakwa yang lain terhadap dakwaannya tersebut, menjadi salah satu bagian dari persyaratan.
Berdasarkan informasi yang didapat Trump sudah memberikan sejumlah uang 10% nya melalui Penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta.
Sebelumnya Trump pernah di dakwa dan ini merupakan yang keempat kalinya.
Serentetan dakwaan dan penangkapan pada Trump atas dakwaan tindak kriminal tak lantas membuat Trump menjadi surut atas niatan dirinya untuk kembali calon Presiden dari Partai Demokrat di 2024 yang akan datang.
Richard L. Hasen yang merupakan Profesor Hukum University Of California Los Angeles menuturkan.
"Trump masih memiliki peluang besar untuk meraih kursi Presiden jika dapat memenangkan pemilu 2024" tuturnya.