@dmin
Monday, 18 September 2023, September 18, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-19T01:08:52Z
Nasional

Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Presiden Jokowi Belum Putuskan

Advertisement

Penulis: Toni

THE NEWS.CO.ID


JAKARTA -Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi berikan penjelasannya terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelum enam tahun di perpanjang menjadi sembilan tahun tersebut, masih menunggu hasil diskusi yang di lakukan oleh Pemerintah.



Dalam keterangannya Abdul Halim  Iskandar mengatakan, tentang perubahan RUU Desa, Usai menggelar agenda Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 September 2023. 

"Kita masih berdiskusi lebih lanjut soal putusan lenambahan perpanjangan kepala Desa menjadi sembilan tahun" katanya.


Adanya pebambahan anggaran Dana Desa yang di usulkan DPR yang semula 8% menjadi 20%, akan ada peningkatan nantinya, meskipun tidak di jelaskan nominalnya berapa.


"Pada prinsifnya setiap tahun akan ada peningkatan tambahan Dana Desa yang memiliki arti definisinya sangat luas, ada Dana Desa, Dana Desa dari Kementerian atau Lembaga lain ke Desa, termasuk PKH itu juga kan dari APBN dengan arti kata Dana yang masuk ke Desa banyak sekali" tuturnya.


Abdul Halim Iskandar secara terperinci menjelaskan terkait agenda Ratas dengan Bapak Presiden Joko Widodo terkait Daftar Inventarisasi Masalah(DIM), 18 Pasal yang sudah hampir rampung dan masih terus di diskusikan.


Adanya peningkatan pelayanan di kantor Desa, kinerja dan optimalisasi antar Desa menjadi salah satu agenda  dalam pembahasan tersebut, Pemerintah akan mengeluarkan aturan turunan mengenai hal ini melalui Peraturan Pemerintah(PP).