Advertisement
Penulis: Deri Lesmana
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR -Puluhan petani penggarap tanah perkebunan PTPN Vlll diterima oleh komisi A, komisi B, Kabid perwakilan Pemda dan BPN hanya dapat diterima oleh komisi A, Tindak lanjut yg terlihat ketidaksiapan komisi A dan komisi B DPRD kabupaten Cianjur dibuat konflik oleh PTPN Cianjur 7/9/2023.
Sehubungan dengan Pendampingan Advokasi Masyarakat penggarap warga Desa Sukalaksana Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, melakukan penggarapan tumpang sari di atas tanah Perkebunan PTPN VIII Pasir Nangka, yang diluar kawasan produktif pihak perusahaan (bentuk semak belukar).
Tanah yang sudah dimanfaatkan dan digunakan masyarakat dilahan pertanian dibersihkan warga kini dijadikan lahan tumpangsari. PT. QUANTUM yang bergerak dalam bidang perkebunan Durian, mengaku telah mengantongi izin kerjasama Operasi (KS0) dengan PTPN VIII dan meminta warga untuk menghentikan kegiatan tumpang sari diatas tanah yang digarap untuk segera membongkar saung-saung tempat berteduh yang telah dibangun warga.
Menurut Galih ketua Lembaga Bantun Hukum MANDALA PUTRA (LBH-MANTRA) Dalam rangka menempuh azas restorative justice dalam suatu
Perkara, perlu bukti dan melakukan pertemuan dengan pihak terkait, sehingga mengacu pasal 27 huruf 1, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rak Pengelolaan, Bak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Yang berbunyi E
pasal 27 "Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha.
Badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan mendapatkan kepastian data demi kepentingan masyarakat yang kami dampingi, maka dengan ini kami meminta Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan meminta memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalah masyarakat tersebut diatas.
Menurut Tavip anggota DPR menuturkan terkait kerjasama pihak perusahaan harus bekekuatan hukum dan diwajibkan membayar pajak sehingga bila tidak ditempuh bisa disebut batal, sehingga kita akan mengundang dengan unsur musfika kecamatan dan perwakilan kawan - kawan untuk segera mencari solusi.