Advertisement
Penulis: Toni
THE NEWS.CO.ID
BOGOR-Masih banyaknya kekosongan pejabat Eselon III dan IV, menjadi acuan Bupati Bogor, Iwan Setiawan perlunya untuk melakukan rotasi lagi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hal ini dikatakan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, seusai acara Boling (Bogor Keliling) di Kecamatan Leuwiliang, Rabu 27/09/2023.
"Kan banyak yang kosong, jadi tugas saya harus mengisi sebelum saya berhenti, tujuannya, biar PJ nanti ketika menjabat tidak pusing mikirin mutasi," ucap Iwan yang resmi dilantik menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan periode 2018-2023 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Sabtu 02/09/2023 lalu di Gedung Pakuan Kota Bandung.
Menurutnya, rotasi atau mutasi ini tidak memerlukan izin tertulis dari Kemendagri namun cukup hanya izin ke Gubernur karena dirinya sudah menjadi definitive Bupati Bogor.
Perlu diketahui, Pasal 2 Peraturan Mendagri No 73 Tahun 2016, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Iwan Setiawan melantik 94 pejabat administrator (Eselon III) dan pengawas (Eselon IV) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilaksanakan pada sore hari di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah dan malam hari di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Selasa (19/09/2023).