Advertisement
Derilesmana
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR -Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA )Kabupaten Cianjur tahun 2023 yang bertempat di hotel Gino feruci cianjur jln.kh.abdullah bunuh TerkaitSosialisasi Tentang Perkawinan Campuran dan penjaminan di wilayah tingkat kabupaten Cianjur.selasa 10/10/2023.
Menurut Wijay Kumar kepala kantor wilayah kementerian hukum dan ham lll kabupaten cianjur yang di dampingi langsung R.andikadei Prasetya selaku kepala kakanwil Jabar selain melakukan sosialisasi sekaligus mengungkap dua orang tersangka warga asing asal nigeria visa keduanya bertujuan visa kunjungan B211 atau bisa wisata atau bisa bisnis.
Imigrasi kabupaten cianjur telah menyatakan visa yang ditentukan sudah habis atau over stay ,ucapnya'.
Sehingga kedua warga negara asing ini sudah menjadi P21 oleh Kanim Cianjur, Atas nama Oluchukwu Basil Ezebuo alias (OBE) dan Chijioke Kingsley Chibueze alias (CKC) Kepada Kejaksaan Negeri Cianjur
Imigrasi Cianjur saat ini sudah menyatakan Berkas perkara sudah lengkap sehingga sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Cianjur, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas Ill Non TPI Cianjur kemarin (9/10/2023) serta dilakukan serah terima tersangka OBE dan CKC lengkap dengan barang bukti pelanggaran keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Cianjur.
Tersangka DBE 43 th) dan CKC 42 th yang berkebangsaan Nigeria ini, merupakan hasil penangkapan anggota Tim intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas lll Non TPI Cianjur pada tanggal 11 Juli 2021 sekitar Pukul 22.00 WIB di RSUD Cimacan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Keimigrasian diketahui bahwa kedua paspor warganegara Nigeria tersebut telah habis masa berlaku.
Dokumen Paspor OBE yang berlaku hingga tanggal 11 Oktober 2022, serta Dokumen Paspor CKC yang berlaku hingga tanggal 15 Mel 2019, Sedangkan untuk izin tinggal keduanya telah melampaui masa berlaku yang diberikan atau (over stay) sehingga kedua tersangka sudah berada di wilayah Indonesia sejak tahun 2019.
Dengan demikian, Tersangka OBE dan CKC secara sah dan dinyatakan merupakan subjek Orang Asing yang melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi "Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal & dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Setelah proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Kantor Imigrasi Kelas Ill Non TPI Cianjur kepada Kejaksaan Negeri Cianjur selesai, selanjutnya tersangka OBE dan CKC akan menunggu proses persidangan oleh Pengadilan Negeri Cianjur
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur bersama Tim Pengawasan Orang Asing akan terus melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan Negara Indonesia. Tindakan penegakan hukum ini sebagai upaya tuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.