Advertisement
Red.
THE NEWS.CO.ID
JAKARTA -Jelang pengumuman hasil sidang pemeriksaan MKMK soal adanya dugaan pelanggaran etik yang di lakukan oleh Anwar Usman dalam menjalankan proses persidangan batas usia capres cawapres, sehingga telah menghasilkan suatu keputusan MK soal batas usia capres cawapres, menjadi sorotan publik.
Sebetulnya masalah putusan MK, terkait batas usia capres cawapres sudah tidak sah menurut UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 17 Ayat (6) karena melanggar ketentuan Ayat (5).
Toni berpendapat "Mengacu UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (6) dan (5) Majelis Kehoramatan MK tidak perlu membuat keputusan lagi, cukup dengan menyatakan putusan MK soal batas usia capres cawapres itu tidak sah, MKMK fokus disini saja dulu, setelah itu baru dilanjutkan dengan pemberian sangsi tegas etiknya" terangnya.
Selain itu Toni memiliki ke khawatiran jika Majelis Kehormatan MK(MKMK) tidak menyatakan putusan terkait batas usia capres cawapres itu tidak sah, akan menguntungkan pihak tertentu dan akan menambah panjang alur cerita nantinya.
MKMK wajib juga di pertanyakan kinerjanya, apakah serius atau hanya sedang menjalankan akting yang sudah tersekenariokan dengan rapih, guna memuluskan putusan MK terkait batas usia capres cawapres keseriusan MKMK dalam menangani permasalahan ini dapat terlihat secara jelas di hasil akhir, apakah masuk angin atau tidaknya.
Menurut Toni jika MKMK tidak memiliki keberanian untuk menyatakan putusan MK soal batas usia capres cawapres tidak sah, sama artinya kita/publik sedang di sajikan sebuah tontonan film drama yang episodenya panjang, dalam menjalani sebuah proses berdemokrasi.