Advertisement
Deri Lesmana
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR- Lembaga Yang Diciptakan Pemerintah Desa (Pemdes) Nagrak Berkaitan Dengan Paralegal.
Hal tersebut dijelaskan Ketua Paralegal Tenangin, Kang Bintang salah satu penggagas paralegal ini saat ditanya awak media, Sabtu (21/1/2024).
" Paralegal yang sudah dibentuk selama 2 tahun tujuannya melakukan pendampingan permasalahan hukum sehingga intinya kita membantu masyarakat dilingkungan desa pada umumnya," tegasnya.
Lebih lanjut Bintang menyampaikan, baik itu perangkat desa maupun masyarakat umum di kabupaten Cianjur pada saat ini peran dan fungsi paralegal terkait potensi desa secara efektif dan tingkat perekonomian desa.
Ketua pemuda indra gho lun menuturkan "Memang tidak bisa dipungkiri dalam tingkat ekonomi paling rendah mereka tidak bisa menjalani sesuatu apa yang mereka inginkan,"
' jadi ada batasan-batasan. Nah! Di situlah pihaknya berada di tengah-tengah.ucapnya.'
Sambungnya, khususnya di Desa Nagrak baru berjalan dua tahun, berdiri bersama Tenaga Muda (TM) Tenangin.
"Bukannya hanya di Desa Nagrak saja, untuk advokasi tapi seluruh desa di Kabupaten Cianjur," ujarnya.
Hal sama diutarakan Bintang, bekerja di seluruh tingkat Kabupaten Cianjur. Karena memang kantor kami di Desa Nagrak makanya kita lebih banyak berkomunikasi dengan pihak perangkat Desa Nagrak.
" jadi ketika masyarakat punya masalah jangan sampai keranah hukum."
"Nah! Tugas kami jangan sampai masuk ke ranah hukum," ucap Binatang.
[21/1 14.30] Tamem // PWI: "Nah! Tugas kami jangan sampai masuk ke ranah hukum," ucapnya.
Dalam setahun kita mendapatkan pengaduan, sebanyak 20-30 pengaduan. Pokoknya ada puluhan yang masuk laporan pengaduan kepada pihaknya.
"Satu tahun itu dua tiga permasalahan paling banyak terkait program desa dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat," beber Bintang.
Ketua Pararegal TM Tenangin Kabupaten Cianjur menuturkan, permalasahan atau kendala kita yaitu tentang PKH, BLT, dan proyek sifat aspirasi dan lainnya.
"Jadi paralegal ini di belakang rakyat tak mampu yang membutuhkan bantuan yang mempunyai keterbatasan biaya," jelasnya.
Terakhir, menambahkan, rakyat yang tidak tahu dengan hukum. Nah! Kalau dulu ada seperti KADARKUM (red).
"Jadi hal-hal itulah awal kedap supaya hak-hak warga desa pembatas ekonomi dan pengetahuan di situ akan membinanya," tutupnya.
Dia meminta agar program pemerintah lintas sektor yang masuk ke desa bisa tepat sasaran jangan sampai tumbang tindih kepada masyarakat yang membutuhkan kepada warga penerima manfaat (KPM).