@dmin
Wednesday, 7 February 2024, February 07, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-08T12:36:57Z
DaerahDaerah.

Cianjur : Panwascam Kecamatan Karang Tengah Gelar Pelatihan Saksi

Advertisement

Deri Lesmana

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR,- Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan menyelenggarakan pelatihan bagi saksi Peserta Pemilu pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.


Acara yang dilaksanakan di Aula Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur Kamis, (07/02).

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangtengah menyelenggarakan kegiatan ‘Penguatan Kapasitas dan Training of Trainers (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu.


Menurut Ketua Panwascam Karangtengah Galih Ega Budiman menyampaikan, acara yang di hadiri 12 partai yang hadir sementara 3 saksi capres cawapres tidak hadir dimana  undangannya sudah di sebar, sehingga  saksi dari DPD hanya 10 orang yang hadir.terkait regulasi di tahapan pungut hitung terkait aturan regulasi PKPU atau perbawaslu.


" Tentang peran dan fungsi saksi TPS dalam menjaga kualitas hasil pemilu,saksi berfungsi sebagai pemangku kepentingan peserta pemilu di tempat pemungutan suara untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan, tertib dan taat terhadap asas pemilihan umum".


"Karenanya, tugas utama saksi adalah memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara, bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencatat peristiwa-peristiwa dalam proses pencoblosan, mengamati dan mencatat penghitungan suara, serta melaporkan setiap pelanggaran atau ketidakberesan kepada otoritas terkait seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS atau Panitia Pemungutan Suara dan Panwaslu Kelurahan/Desa,"Ucap Galih kepada Wartawan 


Masih Galih, Saksi dapat menyampaikan keberatan terhadap tindakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dianggap tidak mencerminkan asas pemilu luber jurdil melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara,” Tegasnya


Persyaratan untuk menjadi saksi dalam pemilu yaitu memiliki surat mandat secara tertulis dari tim kampanye ataupun pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,  serta calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang memiliki tugas guna memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku lancar, adil, transparan dan akuntabel,"Tutupnya