Advertisement
Deri Lesmna
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR -Sidang di pengadilan negeri kabupaten cianjur kasus penipuan dan gratifikasi kembali di gelar.
Pada agenda sidang saksi terdakwa Hendri yang di gelar di pengadilan negeri Kabupaten Cianjur, bermula dari salah satu karyawan PT. Asia jaya milik H.Abdurohman Saleh yang menitipkan uang kepada terdakwa Hendri, ia disini mengaku seorang jasa perantara.
Sebagai jasa perantara ia menyambungkan kepada salah satu kepala sekolah SDN yang berlokasi di Cianjur Kota dengan tujuan agar mendapatkan sebuah proyek pekerjaan pembangunan ruang UKS.
Uang tersebut dititipkan terdakwa ke Salah satu perantara sebagai uang pelicin, rencananya akan ia berikan kepada pihak kepala sekolah, Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya Hendri dilaporkan perusahaan ke pihak kepolisian.
Kasusnya yang berlanjut ke meja persidangan kini memasuki agenda permintaan keterangan terdakwa.
Sementara itu kuasa hukum Hendri, Rangga Wandi yang didampingi Buchori Muslim, mengatakan kliennya hanya sebagai korban gratifikasi bukan pelaku penipuan. Berdasarkan menurut barang bukti dan keterangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum, kasus ini lebih mengarah pada gratifikasi dan ada 12 poin yang perlu kita kaji kembali kepada majelis hakim, dan Alhamdulillah permintaan kita dikabulkan majelis hakim dan Minggu depan kita minta dihadirkan kembali saksi Ruslan dari Disdikpora dan petugas fery selaku pembuat perbal hendri, ujar Rangga.
" Namun saat ini pihaknya menunggu saksi - saksi lainnya yang perlu dihadirkan, Minggu depan kami meminta untuk menghadirkan kembali Ruslan dari Disdikpora dan petugas pembuat BAP" tuturnya.