@dmin
Wednesday, 22 May 2024, May 22, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-23T00:11:11Z
Daerah

Soal Pemanggilan 20 Orang Kades di Cianjur, Seorang Aktivis Minta Inpektorat dan Irda Terbuka

Advertisement

Laporan//Deri Lesmana

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR : Menanggapi dari salah satu media online , terkait " 20 kepala desa se-kabupaten cianjur dilakukan pemanggilan oleh inspektorat daerah kabupaten cianjur ( IRDA ) terkait indikasi penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan tahun 2024" kami merasa miris dengan adanya  pemberitaan seperti itu.



Yang lebih parahnya, masih di salah satu media online terkait statement yang di berikan oleh kepala irda "bahwasanya irda merekomendasikan untuk mengembalikan lagi anggaranya dan ada beberapa yang sudah mengembalikan" Sehingga kami berpandangan, mereka seharusnya bukan hanya mengembalikan anggaranya tapi harus ada sanksi pidananya juga harus tetap di tegakan.


Menurut Alief Irfan menuturkan, karena Menurut Robert Klitgaard, pengertian penyelewengan sama halnya dengan korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara. Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan di suatu negara. Tindakan tersebut termasuk hal yang memperoleh keuntungan, status, dan uang untuk diri pribadi serta sudah melanggar aturan pelaksanaan yang ada.


Masih kata "alif" Kami juga menyayangkan dalam kasus pemanggilan 20 kepala desa ini, IRDA bahwasannya tidak menyebutkan , desa mana saja yang sudah mengembalikan uangnya dan desa mana yang belum. Karena dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya.


inspektorat daerah seharusnya memberikan informasi yang kumplit dan  tidak boleh ada yang di sembunyikan, agar dimata masyarkat, tidak berasumsi yang jelek terhadap irda kab cianjur.


kami meminta irda untuk memberikan informasi yang detail dan kami juga mendesak bupati cianjur segera memberhentikan oknum kepala desa yang di indikasi menyelewengkan anggran ketahanan pangan tahun 2024, jangan hanya di rekomendasikan dan di suruh mengembalikan uangnya, tapi sanksi pidananya pun juga harus di tegakan. Ucap ,Alief irfan ( aktivis pergerakan mahasiswa).