@dmin
Wednesday, 26 June 2024, June 26, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-27T02:12:58Z
DaerahDaerah.

PT. TBG di Duga Tipu Pemilik Lahan Tower, Uang Konpenaasi Tak Kunjung Cair

Advertisement

LAPORAN//DERI LESMANA

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR-Munawar Ralibie Muslim warga kampung sengkong rt 001/rw 004 sebagai pemegang sertifikat yang berlokasi di kampung Sengkong 001/005 desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten cianjur selaku Pemberi Kuasa kepada Hj. Haryanti Roloyah terkait konpensasi sewa lahan pembangunan tower milik PT. Tower Bersama Group tidak kunjung terealisasi.26/06.






PT Tower Bersama Group(TBG) sejauh ini ingkar janji, sebagI mana pemilik lahan sudah mrlakukan perjanjian secara tertulis.


Menurut, Hj Siti Haryanti Roloyah, menuturkan, merasa kecewa terhadap perusahaan karena tidak Sesuainya  Perjanjian yang sudah di sepakati bersama.


" saya merasa kecewa dengan PT. Tower Bersama Group karena tidak sesuai dengan perjanjian".


Masih ucapnya, perjanjian awal pihak PT. TBG akan membayar sewa lahan sebesar 18 JT per tahun selama 11 tahun dengan nilai total 189 Juta.


Perjanjian yang sudah di sepakati PT TBG akan melakukan pondasi yang selanjutnya akan membayara sebesar 30 persen, sehingga sampai dengan pembangunan tower rampung dan menginjak 5 bulan, pihat PT TBG tidak kunjung membayar biaya sewa sepeserpun.


Pemilik lahan sudah mencoba berkordinasi dengan pihak Vendor akan tetapi Selalu di minta bersabar sedangkan mereka sudah mengingkari perjanjian yang telah di sepakati secara tertulis bahkan ada indikasi dan di duga penipuan. Seperti yang di ketahui bersama pembangunan tower harus di lengkapi  dokumen lingkungan UKL, UPL, konvensasi biasanya ijin persetujuan tetangga, karena dampak yg akan terjadi jika ada kebocoran frekwensi atau radiasi dari tower akan mempengaruhi mental manusia ( stunting). 


Terkait ijin kecamatan, desa sampai warga lingkungan setempat sudah di tempuh sehingga apemilik lahan sampai saat ini belum kunjung di bayar pihak PT teraebut.


Sementara itu pihak pemilik lahan sudah melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Perjanjian Sewa Menyewa atas Lahan sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat di atas dengan pihak PT. TOWER BERSAMA.


Dalam menjalankan kuasa ini, Penerima Kuasa wajib untuk selalu mengikuti ketentuan perundangan-undangan yang berlaku , wajib menerima pembayaran, serta melakukan perbuatan lain-lain yang berkaitan dengan hak atas tanah tersebut yang dianggap perlu dan berguna demi tercapainya maksud pemberian kuasa ini.