Advertisement
LAPORAN//RED
THE NEWS.CO.ID
JAKARTA-Atas Sebuah peristiwa yang dialami seorang Rekan advokat yang sedang menjalani tugasnya yang bernama Damianus Jefry Sagala. yang telah mengalami tindak kekerasan dari oknum petugas security kantor disebuah gedung perkantoran Noble House yang beralamat di Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Jl. Mega Kuningan Barat No.2 Kav E 4.2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Tindakan yang menimpa Advokat itu terjadi pada 22 oktober 2024.
"Kejadian berawal, Pukul 12.00 WIB, saya mendatangi PT. Kuehne Nugel Indonesia yang berada di lantai 17 Gedung Noble House Jl. Dr. Ide
Agung Gede agung, Jl. Mega Kuningan, Tim, kec. Setia Budi, Kota Jakarta Selatan,
untuk mengirim Surat Somasi atau Teguran Hukum ke 2 (dua).
Untuk menuju lantai 17 Gedung Noble House saya menaiki lift dari basement 1 yang mana pintu lift tersebut dijaga oleh security dan harus menggunakan akses yang dipegang oleh security," cerita korban, Damianus Jefry Sagala, Rabu (24/10/2024).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh yang bersangkutan ia mengatakan.
"Singkat cerita, saya diminta untuk turun dengan cara paksa, disitulah terjadi pemukulan dan ancaman. Saya dipiting (cekek leher dengan lengan), dibawa keruangan," lanjutnya.
Tak sampai di situ saja, korban juga dibawa kesebuah ruangan dengan tangan diborgol. Dalam ruangan tersebut korban diintimidasi diiringi dengan ancaman.
"Selain penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan orang, karena saya diborgol tangannya selama kurang lebih 2 jam dan ditaruh dalam satu ruangan, ditutup dan ada ancaman pembunuhan juga," tegas Damianus Jefry Sagala.
"Betul, di borgol besi dan mencengkram pergelangan tangan sampai kebas selama dua jam dan di taro di ruangan seperti maling," tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, Kami Bikers Advokat Indonesia Bogor Raya mengutuk Keras Tindakan yang dilakukan oknum sekurity tersebut dan meminta Pihak Kepolisian untuk secepatnya menangkap para Pelaku . penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap Rekan Sejawat Kami sdr Jefry Sagala, tidak seharusnya terjadi jika para pihak yang berkepentingan menyadari tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain dalam menjalankan profesinya.
Advokat adalah penegak hukum yang dijamin dan dilindungi Undang-undang UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ujar,"Kusnadi selaku Pengurus Bikers Advokat Indonesia Bogor Raya.
Kami akan mengawal Kasus ini agar kedepan tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesi nya,"ujarnya