@dmin
Sunday, 22 December 2024, December 22, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-23T03:40:15Z
Hukrim Daerah

Kadis DPMD Bolang Mongondow Terjerat OTT ini Kronologinya

Advertisement

LAPORAN//DAENG.M

THE NEWS.CO.ID


GORONTALO-Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB, bermula dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Dumoga Tengah. Berikut kronologi lengkapnya:





Pada 9 Desember 2024 Oknum Kepala Dinas DPMD AB meminta uang kepada tiga kepala Desa, yaitu Sangadi Werdhi Agung Selatan, Werdhi Agung Timur, dan Werdhi Agung Utara. Permintaan tersebut diklaim terkait upaya menghindari audit yang akan dilakukan Kejaksaan. Para sangadi kemudian berembuk dan menyerahkan uang awal sebesar Rp1 juta kepada AB.


Pada 17 Desember 2024 tersangka AB kembali menghubungi Sangadi Werdhi Agung Selatan untuk mengatur pertemuan dengan seseorang yang disebut sebagai jaksa namun pertemuan tersebut batal karena AB berada di Kampung Jawa. AB kemudian mengatur pertemuan di sebuah rumah di Kelurahan Mongolain, Kotamobagu, yang diklaimnya sebagai rumah jaksa. Namun, lokasi pertemuan kembali dipindahkan ke Lapangan Boki Hotinimbang. Di tempat ini, tersangka menghadirkan seseorang yang mengaku sebagai jaksa dan menakut-nakuti korban dengan ancaman audit.


Kemudian pada 18 Desember 2024 tersangka AB menghubungi para sangadi dan meminta uang sebesar Rp60 juta (masing-masing Rp20 juta per desa). Tersangka mengancam jika uang tersebut tidak diserahkan,


Kejaksaan akan turun melakukan audit terhadap ketiga Desa. Setelah negosiasi, disepakati masing-masing Desa menyerahkan Rp15 juta, sehingga totalnya menjadi Rp45 juta.


Akhirnya pada 20 Desember 2024, sekira pukul 20.30 WITA, pertemuan antara tersangka AB dan oknum sekretaris Desa yang membawa uang berlangsung di Lapangan Boki Hotinimbang, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.


Berdasarkan informasi akurat yang diterima tim Kejari Kotamobagu, operasi tangkap tangan dilakukan di lokasi tersebut. Tim berhasil mengamankan tersangka beserta uang tunai yang diduga hasil pemerasan. Barang bukti dan mobil dinas yang digunakan tersangka juga turut disita.


Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Khahar, dalam konferensi pers pada Sabtu (21/12) menyatakan bahwa kasus ini adalah tindakan pemerasan yang mencatut nama Kejaksaan. “Kasus ini merupakan tindakan melawan hukum yang mencoreng nama baik institusi. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Elwin.


Hingga kini, Kejaksaan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada jaringan atau modus serupa yang dilakukan oleh tersangka.