@dmin
Tuesday, 17 December 2024, December 17, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-18T01:17:13Z
Hukrim Nasional.

Melalui Kuasa Hukum' Ummi Wahyuni Tempuh Upaya Administratif Usai Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Jabar

Advertisement

LAPORAN//TONI

THE NEWS.CO.ID


JABAR-Ummi Wahyuni mengajukan upaya administratif berupa keberatan ke KPU RI dan DKPP RI sehubungan pencopotan jabatannya dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Upaya tersebut dilakukan oleh Ummi melalui Kuasa Hukumnya dari Fitriadi & Permana Lawyers pada Selasa, 17 Desember 2024.



Upaya administratif ini dilakukan sebab Ummi merasa dirugikan atas Putusan DKPP RI Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang sama sekali tidak mempertimbangkan keterangannya selama sesi pemeriksaan perkara di DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Eep Hidayat.


Di sisi lain, Putusan DKPP itu sendiri telah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 tertanggal 3 Desember 2024, sehingga Ummi dicopot dari jabatannya selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.


Atas hal ini, Kuasa Hukum Ummi dari Fitriadi & Permana Lawyers yang diwakili oleh Geri Permana menyatakan bahwa upaya administratif ini menjadi penting agar DKPP RI maupun KPU RI dapat memeriksa dan mempertimbangkan ulang keputusannya tersebut.


“Tentu kami sangat berharap agar keberatan yang klien kami ajukan ini ditindaklanjuti dan dipertimbangkan serta dikabulkan oleh KPU RI dan DKPP RI. Namun bila sama sekali tak dipertimbangkan dan tak dikabulkan, kami akan ajukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk gugatan ke PTUN Jakarta, agar Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat dibatalkan”, ungkap Geri.


Lebih lanjut lagi, Geri menyayangkan atas terbitnya Putusan DKPP tersebut yang terkesan tidak cermat dan cenderung sepihak, sehingga keterangan dan pembelaan Ummi sama sekali tidak dipertimbangkan di dalam Putusan tersebut.


“Hal ini patut diduga justru mengesampingkan ketentuan pedoman beracara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, dan bertentangan juga dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, imbuh Geri.


Masih kata Geri, DKPP harusnya melihat kesalahan yang dilakukan oleh Ummi dengan dimensi etik. Sebab, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, membagi klaster etik pada dua segmen besar yang pertama berkaitan dengan Integritas yang diterjemahkan menjadi empat asas jujur, adil, mandiri dan akuntabel, dan segmen kedua terkait profesionalitas.


Untuk itu, Fitriadi & Permana Lawyers selaku Kuasa Hukum Ummi akan menunggu respon tertulis dari KPU RI dan DKPP RI atas keberatan yang telah dilayangkan ini.