Advertisement
LAPORAN//SOPIAN
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR-Polsek Cibeber berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARI (33) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang jenis Eximer dan Tramadol. Penangkapan dilakukan di Kampung Babakan Bandung, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Cibeber, KOMPOL Tio, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat terlarang di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cibeber yang dipimpin oleh IPDA Sutiyana, S.Pd.I., M.H., segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita 953 butir obat jenis Eximer dan 29 butir obat jenis Tramadol yang disimpan dalam tas hitam,” ujar KOMPOL Tio dalam keterangannya.
Saat ini, ARI beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cibeber untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Cianjur guna mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan pengedar lainnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cibeber dan sekitarnya,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Cibeber dalam memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan," pungkasnya.