Advertisement
LAPORAN// TAUPIK ABU SOPIAN
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar. Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, mengungkapkan adanya indikasi aliran dana mencurigakan dan dugaan upaya menghalangi proses penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Dr. Kamin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna lantai 2 Kantor Kejari Cianjur, Jumat (11/7/2025). Acara ini turut dihadiri Kasi Intel, Kasi Pidsus, serta dua anggota TNI yang bertugas untuk pengamanan.
Dalam keterangannya, Dr. Kamin menyebutkan bahwa salah satu saksi kembali mendatangi kantor kejaksaan untuk memberikan klarifikasi tertulis dan video. Dalam pengakuannya, saksi menyebut adanya aliran dana dari seseorang bernama Purwo kepada pihak lain yang diduga untuk mengurus perkara.
“Saya sudah terima surat dan videonya. Itu diserahkan langsung oleh yang bersangkutan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Dr. Kamin.
Kajari juga mengungkap adanya dugaan aliran dana lain sebesar Rp1,5 miliar yang diduga sebagai percobaan suap terhadap aparat kejaksaan. Ia menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat.
“Jika dana tersebut digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum, saya tidak akan tinggal diam. Siapa pun pelakunya akan kami proses secara hukum. Saya tidak peduli siapa orangnya,” tegasnya.
Selain dugaan suap, Kejari Cianjur juga mencurigai adanya upaya menghalangi proses hukum. Sejumlah pihak disebut-sebut mencatut nama kejaksaan untuk melobi penyidik atau memperlambat proses penyidikan.
“Kami sedang menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam upaya merintangi penyidikan. Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas,” kata Dr. Kamin.
Menanggapi isu yang menyebut dirinya menjalin komunikasi dengan pihak-pihak seperti Dadan dan Rahmat, Dr. Kamin membantah dengan tegas.
“Saya tidak mengenal mereka. Tidak pernah ada komunikasi, baik langsung, melalui telepon, maupun pesan singkat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Kamin mengajak masyarakat Cianjur untuk turut mengawasi jalannya proses hukum dan menyampaikan informasi kepada kejaksaan jika memiliki data atau bukti tambahan.
“Kejaksaan tidak akan menutup-nutupi kasus ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek pengadaan PJU ini bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, bukan berasal dari APBD Kabupaten.