Advertisement
LAPORAN//NIKO
THE NEWS. CO. ID
BOGOR-Sebagai informasi, Nur Eko merupakan korban pencurian teman dekatnya sendiri. Setelah proses panjang, temannya ditetapkan tersangka dan barang bukti yang diamankan dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Barang Bukti yang diamankan Kejaksaan, yakni dua Smartphone, motor lengkap dengan suratnya dan uang tunai senilai Rp50 juta.
Namun, saat hendak diambil, uang tunai yang diamankan tidak diberikan Kejari Kabupaten Bogor.
“Jadi, hari ini saya ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Cibinong perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban. Namun anehnya, ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap, ada satu barang bukti yang kurang, yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada saya,” kata dia.
“Kemudian, petugas menjelaskan bahwa barang bukti tersebut harus persetujuan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor dalam waktu 3 sampai 5 hari,” lanjutnya.
Ia menjelaskan jika dalam waktu 1×24 jam barang bukti tidak bisa dikembalikan kepada korban dalam wujud aslinya, maka pihaknya akan melaporkan ke komisi 3 DPR RI.
“Saya meminta Kejari Kabupaten Bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan ke mana larinya uang tersebut dan bagaimana mekanisme penyimpanan barang bukti tersebut, agar keaslian atau keabsahan BB tersebut dapat dipertanggung jawabkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menjelaskan, uang atau barang bukti yang dimaksud masih diamankan oleh pihaknya.
“SOP kan prosedur kami dalam melaksanakan tugas. Pembuatan berita acara 2 jam, konfirmasi ke bank itu 1 hari, terus ada itemnya penerima putusan 2 hari. Kalau ditotalkan 3 hari. Makanya kemarin kami sampaikan 3 sampai 5 hari, biasanya di hari ke dua dan ketiga sudah beres,” kata dia.
Agung menjelaskan berdasarkan peraturan kementerian keuangan, uang atau barang bukti hasil rampasan atau pencurian tidak boleh disimpan ke brankas.
“Iya, aturan internal kami, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan,” jelas dia.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Sehingga, uang barang bukti itu disimpan ke rekening dan ditransfer ke rekening korban jika sudah ada putusan.
“Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambilnya, tinggal yang bersangkutan tinggalkan nomor rekeningnya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening. Jadi, kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan uang itu," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Nur Eko Suhardana menampik semua alasan yang disampaikan Kasi Pidum, karena dinilai tidak sesuai peraturan.
“Sebelumnya Kasi Pidum berpedoman pada pedoman Jaksa Agung no 17 tahun 2021 pasal 18, dalam pasal tersebut ayat 1 sudah jelas bahwa uang yang ditampung dalam rekening penampungan adalah uang yang bersumber dari rekening simpanan nasabah untuk pembuktian, padahal barang bukti tersebut disita bukan dari rekening, sehingga hal ini bertentangan dengan undang-undang tersebut," kata Eko.
Nur Eko juga menyoroti alasan kenapa pihak Kejaksaan tidak berani mem-publish prosedur SOP pengambilan uang kepada masyarakat yang katanya butuh 3 hari.
"Tentu hal ini sangat konyol karena seharusnya keterbukaan prosedur proses dan estimasi waktu itu disampaikan kepada publik dan harus jelas aturannya," keluhnya,
Nur Eko juga meminta uang dikembalikan seperti awal, yaitu sebesar Rp50 juta pecahan 50 ribu dengan ciri khas label Bank Mandiri KCP TANGERANG BUMI SERPONG DAMAI untuk menjaga keabsahan atau keaslian dari barang bukti tersebut.